KPK Serahkan Bukti Komunikasi Steffy Burase dan Istri Gubernur Aceh ke Hakim

KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Okt 2018, 18:56 WIB
Model Fenny Steffy Burase (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/8). Steffy sempat dijadwalkan diperiksa pada 26 Juli 2018, namun tak memenuhi panggilan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf. Bukti-bukti itu diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

‎"Sebagai bagian dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf di PN Jaksel, hari ini KPK mengajukan 42 bukti untuk menyangkal argumentasi pemohon praperadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Bukti-bukti tersebut antara lain surat dan dokumen terkait penanganan perkara, dan sejumlah BAP saksi. Selain itu, slip dan aplikasi setoran Bank Mandiri, slip setor tunai BNI, Putusan Pengadilan PN Jaksel No 124/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel serta laporan Kegiatan Digital Forensik Proses Capture dari Perangkat Elektronik (komunikasi WA) antara Steffy Burase dengan istri Irwandi, Daswati A Gani.

"KPK mengajukan 1 orang ahli hukum pidana, Dr Arief Setiawan, SH, MH dari Universitas Islam Indonesia," sambung Febri.

Menurut dia, persidangan dengan agenda pembuktian akan dilanjutkan Senin 21 Oktober 2018 di PN Jaksel dengan agenda kesimpulan.

Sebelumnya, Gubernur Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan melawan KPK atas penyidikan kasus suap DOK Aceh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Menikah Siri

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). Irwandi akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikas sebesar Rp 32 miliar. Merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK mengungkap Steffy Burase dan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf telah menikah siri sejak Desembet 2017. Hal ini dikatakan Biro Hukum KPK saat menjawab gugatan praperadilan Irwandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Oktober 2018.

Menurut KPK, karena telah berhubungan suami-istri, Steffy secara leluasa berkomunikasi dengan pengusaha serta orang-orang terdekat Irwandi. Bahkan, Steffy disebut pernah meminta Rp 39 juta kepada seorang pengusaha.

Selain itu, Steffy pun pernah ditawari Irwandi untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bernilai Rp 2-3 miliar. Kemudian Stefy menyampaikan hal itu kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahrga Aceh Musri dan mengajaknya untuk menggarap proyek itu bersama jika janji Irwandi terealisasi.

KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya