KPK Akan Panggil Bos Lippo Group James Riady terkait Suap Proyek Meikarta

Selain James Riady, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Okt 2018, 19:46 WIB
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Billy Sindoro resmi ditahan terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil CEO Lippo Group James Riady sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Selain James, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya.

"Tadi saya dapat informasi dari tim, nanti direncanakan akan dilakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari Pemprov kalau dibutuhkan, yang terutama tentu dari pihak Pemkab dan pihak Lippo. Termasuk juga rencana pemeriksaan terhadap saksi James Riady," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Kendati begitu, Febri belum mengungkapkan kapan James Riady akan diperiksa sebagai saksi. Menurut dia, pemeriksaan James Riady dan para saksi lainnya untuk mendalami pertemuan antara pihak Lippo Group, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, serta pihak Pemkab Bekasi dalam membahas proyek Meikarta.

"Kami mendalami pegetahuan yang bersangkutan atau para saksi terkait perkara ini, misalnya terkait dengan pertemuan yang kami duga pernah dilakukan oleh saksi-saksi dari pihak Lippo dengan bupati atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ucap Febri.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan di rumah James Riady, Kamis 18 Oktober 2018. KPK menduga ada bukti suap proyek Meikarta di rumah James.


Bupati Bekasi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya