Liputan6.com, Jakarta - Model Fenny Steffy Burase menyangkal telah menikah siri dengan Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf. Dugaan pernikahan mereka diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Sudah berkali-kali saya bilang. Tidak," ujar Steffy usai menjalani pemeriksaan, Sabtu (20/10/2018) dini hari.
Advertisement
Steffy diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Steffy yang diperiksa sebagai saksi menolak disebut memiliki hubungan khusus dengan orang nomor satu di Aceh.
Meski begitu, Steffy membenarkan jika dirinya pernah pergi bersama Irwandi ke Istanbul, Turki. Steffy mengaku kepergiannya dengan Irwandi ke Turki dalam rangka pekerjaan.
"Oh iya, saya syuting untuk program pesantren di Istanbul," kata dia.
Sebelumnya, KPK menyebut Steffy telah menikah siri dengan Irwandi. Bahkan KPK mengungkap adanya pesan singkat dari Steffy ke istri Irwandi, Darwati A. Gani terkait izin menikah lagi.
KPK pun menelisik menelisik hubungan antara Steffy dengan Irwandi untuk mengetahui sejauh mana pengaruh Steffy dalam proyek-proyek di Provinsi Aceh.
"Hubungan tersebut perlu kami dalami untuk memastikan dugaan pengaruh terhadap pejabat-pejabat dan proyek di Aceh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat 19 Oktober 2018.
Tim Biro Hukum KPK di sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018), mengungkap bahwa Steffy dan Irwandi sudah lama saling kenal dan telah menikah siri pada 8 Desember 2017. Tim biro hukum KPK menyebut bahwa Steffy pernah mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada istri Irwandi, Daswita Gani.
"Bahwa Termohon sampaikan pula percakapan WhatsApp yang diambil dari telepon genggam Steffy Burase yang dikirimkan kepada istri Irwandi Yusuf, yaitu Daswati A Gani," kata Tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban gugatan.
Adapun pesan yang dikirim oleh Steffy kepada istri Irwandi melalui aplikasi Whatsapp sebagai berikut:
Pesan Poligami untuk Istri Irwandi
Assalamualaikum, selamat pagi bu,
Sebelumnya saya mohon maaf yang sebesar2nya. Saya Cuma ingin konfirmasi apakah Bener Ibu mengijinkan pernikahan saya dengan suami ibu yang saat ini juga adalah suami saya? Saya menikah sejak 8 des dengan pengakuan suami ibu, ibu mengijinkan pernikahan kami. Sekiranya itu tidak Benar dan ibu tidak merestui, saya akan meninggalkan suami ibu secara baik2. Karena menurut saya pernikahan yang tidak mendapat ijin istri pertama bukanlah pernikahan walau menurut suami kita, istri tidak punya hak melarang suaminya menikah lagi. Beberapa bulan pernikahan kami terlalu banyak konflik kecil2 yang dampaknya besar ke kerjaan kami berdua. Mohon maaf sebelumnya saya Lancang, tapi ini untuk kebaikan bersama. Saya bukan pengganggu RT orang dan saya menikah adengan suami ibu di depan ke 2 orang tua dan teman2 deket. Tapi sekiranya emeng Bener Dugaan saya Ibu tidak tau dan tidak merestui, saya Insya Allah sangat menghargai dan mengerti alasan Ibu. Terimakasih Steffy.
Advertisement
Gubernur Irwandi Tersangka
KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.
Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Dalam penyidikannya, KPK kembali menjerat Irwandi sebagai tersangka. Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.