FOTO: Dianggap Langgar Aturan, Sejumlah Papan Reklame Disegel

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran

oleh Arny Christika Putri diperbarui 20 Okt 2018, 13:31 WIB
Papan Reklame Disegel
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Ada 60 titik lokasi penyegelan reklame di Jakarta yang akan dilakukan oleh Satpol PP DKI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Ada 60 titik lokasi penyegelan reklame di Jakarta yang akan dilakukan oleh Satpol PP DKI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menurunkan sebanyak 60 papan reklame yang dianggap melakukan pelanggaran. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Sejumlah kendaraan melintas di sisi papan reklame di sekitar Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (20/12). Ada 60 titik lokasi penyegelan reklame di Jakarta yang akan dilakukan oleh Satpol PP DKI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya