Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), berencana menambah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2019, yaitu sebanyak 200 ribu TPS. Adapun jumlah sekarang berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 805.068 TPS.
"Itu karena jumlah pemilih di satu TPS yang dulu bisa sampai 500 (pemilih) sekarang hanya maksimal 300," ucap Komisioner Bawaslu Afifuddin di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).
Advertisement
Dia menegaskan, penembahan TPS baik oleh KPU maupun Bawaslu lantaran agar tak memakan waktu saat perhitungan suara.
"KPU maupun kami berpikir agar perhitungannya juga tidak sampai larut atau dilakukan di hari yang sama," ungkap Afifuddin.
Selain itu, masih kata dia, dengan penambahan tersebut, jelas akan semakin efektif. Karena tidak akan membutuhkan lama di TPS.
"Kalau 500, jumlah kotaknya kan 5, apalagi ada orang yang harus kita isi absen, tanda tangan, atau paraf. Jadi ini lebih efisiensi dari waktu yang tidak terlalu lama di TPS," dia memungkasi.