Kemenhub Mulai Siapkan Angkutan Libur Natal dan Tahun Baru 2019

Kemenhub mengawali persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 dengan uji kelayakan di 52 pelabuhan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Okt 2018, 19:41 WIB
Kemenhub meluncurkan Kapal Induk Perambuan KN Kalian di Galangan Kapal PT Caputra Mitra Sejati, Serang Banten pada pada hari Kamis (10/8/2017). (DOk Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawali persiapan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 dengan melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang di 52 pelabuhan.

Ujicoba dilakukan di pelabuhan yang diperkirakan mengalami lonjakan penumpang. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, mengatakan pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/84/3/DJPL-18 pada 5 Oktober 2018 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019.

Hal itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).

"Saya perintahkan kepada seluruh jajaran UPT untuk melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai 5 Oktober hingga 5 November 2018  serta melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan angkutan natal dan tahun baru nanti," tutur Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/10/2018).

Adapun dalam laporan uji kelaiklautan kapal penumpang yang disampaikan harus berisi nomor registrasi kapal, nama marine inspector penanggungjawab dan tanggal pengujian serta catatan pemeriksaan yang harus ditindaklanjuti.

Agus menambahkan, jika dalam pemeriksaan uji kelaiklautan kapal ditemukan ketidaksesuaian yang bersifat major, akan diberikan waktu kepada operator kapal untuk memenuhi atas ketidaksesuaian tersebut paling lambat 20 Desember 2018.

"Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan ketidaksesuaian tersebut belum dipenuhi, maka kapal dilarang beroperasi sampai rekomendasi perbaikan dipenuhi," tegas Agus.


Bakal Beri Sanksi

Ribuan pemudik berebut menaiki KM Dobonsolo tujuan Semarang di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (13/6). Hingga siang hari, jumlah peserta mudik gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Perhubungan berjumlah 1.473 orang. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Pihaknya akan memberikan sanksi kepada para Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi ini sesuai ketentuan yang berlaku.

"Guna menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi laut, kami juga minta kepada seluruh UPT untuk melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir Posko Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019," imbuhnya.

Pemeriksaan kelaiklautan kapal menjadi prioritas utama bagi Kementerian Perhubungan dalam mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 agar masyarakat dapat menggunakan jasa transportasi laut dengan aman, selamat, tertib dan nyaman.

"Kegiatan yang kami lakukan bertujuan untuk memastikan aspek standar kelaiklautan kapal dan keselamatan pelayarannya terpenuhi. Jadi, uji kelaiklautan ini tidak hanya dilakukan menjelang angkutan laut Natal dan Tahun Baru 2019 saja atau hari-hari besar lainnya tapi dilakukan secara berkala dan periodik," tutur Agus.

Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Laut akan membuka Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 mulai tanggal 18 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019 dengan jumlah kesiapan armada sebesar 1.293 kapal dan kapasitas angkut 3.415.818 penumpang. (Yas)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya