Kasus Novel Baswedan di 4 Tahun Jokowi-JK, Ini Kata PPP

Menurut Sekjen PPP, kasus penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di 4 tahun Jokowi-JK sepenuhnya berada di tangan Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Okt 2018, 02:14 WIB
Jokowi-JK dan Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelum sidang tahunan MPR dimulai. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tidak hanya menciptakan beragam prestasi, di 4 tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla ada sejumlah pekerjaan rumah yang masih perlu mendapat perhatian lebih.

Dalam bidang hukum misalnya. Kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai masih harus mendapat perhatian khusus.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, untuk kasus Novel sepenuhnya berada di tangan Polri. Bahkan pihak Kepolisian telah menjelaskan.

"Kalau Novel itu ada sepenuhnya di Polri. Jadi saya kira, kebetulan saya di Komisi III DPR, saat Raker dengan Kaporli, itu juga sudah ditanyakan dan bolak balik sudah dijelaskan oleh Polri. Bahwa salah satu permasalahan untuk menyelesaikan kasus Novel itu karena hard evidence-nya enggak ada. Berupa saksi yang melihat dan bisa mengidentifikasi pelaku maupun bukti petunjuk seperti rekaman CCTV. Itu enggak ada," kata Arsul di Posko Cemara, Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

Dia pun membandingkan dengan kasus yang menjerat mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet, yang mudah diungkap oleh pihak Kepolisian.

"Ini berbeda. Misalnya dengan kasus Kebohongan publik Ratna Sarumpaet yang bisa diungkap cepat. Itu karena hard evidence-nya gampang didapat. Jadi gak bisa dibandingkan dengan sebagai kasus aple to aple," tutur Arsul. 

 


Kasus Novel Tidak Bisa Disalahkan ke Pemerintahan Jokowi

Sidang kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Joko Widodo, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/2/2015) pagi, membahas Pilkada serentak, Perppu perubahan UU tentang kelautan, dan tentang perumahan rakyat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh karenanya, masalah ini tak bisa disalahkan kepada Pemerintahan Jokowi saja. Menurut Sekjen PPP ini DPR akan terus mengawasi.

"Tidak tertutup kemungkinan, kami fraksi pendukung pemerintahan yang ada di DPR akan menanyai kepada Polri. Kalau memang tidak bisa diproses, ya harus ada keberanian bahwa pada satu titik tertentu ini unresolved case (kasus yang belum terselesaikan). Karena hard evidence tidak diperoleh," ungkap Arsul.

Pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf ini menyadari ada masyarakat sipil yang meminta agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta.

"Tanpa TGPF pun kalau bisa membantu Polisi mendapatkan hard evidencenya, diserahkan saja. Kalau setelah diserahkan tidak bergerak, baru kita soroti bersama-sama, baik di ruang publik atau DPR melalui forum Rapat Kerja," pungkasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya