Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar yang lulus seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 untuk instansinya. Terdapat total 2.621 pelamar BKN yang lolos untuk ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam lampiran yang diterbitkan pihak BKN, terdapat pula tata tertib serta larangan yang untuk para peserta seleksi CPNS 2018 bagi CPNS BKN saat berlangsungnya tes.
Baca Juga
Advertisement
Berikut tata tertib, larangan, dan sanksi yang harus diperhatikan peserta CPNS BKN dalam tes SKD seperti tertulis dalam Pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2018 yang dikutip pada Senin (22/10/2018).
Atau klik di sini untuk melihat pengumuman nama dan lokasi tes untuk CPNS BKN 2018.
1. Kewajiban bagi peserta:
a. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai
b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia
c. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia
d. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaus, celana berbahan jeans dan sandal)
e. Duduk pada tempat yang ditentukan
f. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes
g. Mendengarkan pengarah Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai
h. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Larangan
2. Larangan bagi peserta
a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya
b. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, bolpoint
c. Membawa makanan dan minuman
d. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
e. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
f. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
g. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
h. Merokok dalam ruangan tes.
Advertisement
Sanksi
c. Sanksi bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus
Selain itu, pihak BKN mengingatkan para peserta untuk senantiasa memantau laman http://bkn.go.id dan akun media sosial BKN di https://twitter.com/BKNgoid dan di https://facebook.com/BKNgoid.
Turut diingatkan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Dietegaskan pula bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CPNS BKN tahun 2018 tidak dipungut biaya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: