Misteri Sosok Babe si Penyuap di Kasus Izin Proyek Meikarta

Dalam kasus dugaan suap izin Meikarta, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dan telah menahannya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Okt 2018, 01:10 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (18/10). Pengerjaan proyek Meikarta tetap berjalan meski KPK menetapkan adanya suap perizinan lahan seluas 774 hektare tersebut. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kode 'babe' di kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Ya sudah kami ungkap (sosok 'babe). Tapi belom bisa disampaikan karena sedang penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (21/10/2018).

Kendati begitu, Febri mengatakan, 'babe' adalah salah satu tesangka pemberi suap di kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang dijerat dengan pasal sangkaan pemberi suap.

Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group bernama Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Saat disinggung sosok 'babe' mengacu pada Billy Sindoro, Febri enggan menjawabnya.

"Belum bisa kami sampaikan mengacu pada siapa. Namun, kami duga itu adalah kode dari salah satu pihak pemberi (suap)," ucap Febri.

 


Telesuri Kode Suap Lain

Febri memastikan, pihaknya akan terus menelusuri kode-kode suap lain dalam kasus Meikarta. Pasalnya, kata dia, para pihak yang terlibat memiliki kode atau sandi masing-masing untuk menyamarkan identitas mereka saat membahas proyek Meikarta.

Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka dan telah menahannya. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya