Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Purwoko menegaskan, pihaknya akan menutup diskotek berinisial OC di Jakarta Barat yang diduga ada penggunaan narkoba oleh pengunjung diskotek.
"Kalau terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata DKI Jakarta, ya kami akan tutup permanen karena pemilik usaha dinilai lalai," ujarnya, di Jakarta, Minggu 21 Oktober 2018.
Advertisement
Ia menilai para pengusaha hiburan malam seharusnya berkomitmen mencegah penyebaran narkoba, prostitusi, dan perjudian.
Selain temuan lapangan, temuan ketiga hal itu berdasarkan razia, laporan masyarakat, dan media massa.
"Kemungkinan untuk penutupan diskotek sudah 90 persen," katanya dilansir Antara.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup diskotek berinisial OC itu.
Operasi Dini Hari
Sebelumnya, puluhan pengunjung diskotek berinisial OC itu terciduk aparat BNNP DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Para pengunjung yang terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB.
Petugas mengerahkan anjing pelacak dan menemukan barang bukti empat pil ekstasi tanpa pemilik.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement