Satpol PP Akan Tutup Diskotek di Jakbar Jika Terbukti Narkoba

Ia menilai para pengusaha hiburan malam seharusnya berkomitmen mencegah penyebaran narkoba, prostitusi, dan perjudian.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2018, 08:50 WIB
Petugas Satpol PP wanita menempelkan stiker penutupan di pintu masuk Diskotek Exotic di Mangga Besar, Jakarta, Kamis (19/4). Penyegelan oleh petugas ini hanya disaksikan warga tanpa perlawanan yang berarti dari pihak diskotek. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Purwoko menegaskan, pihaknya akan menutup diskotek berinisial OC di Jakarta Barat yang diduga ada penggunaan narkoba oleh pengunjung diskotek.

"Kalau terbukti melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Wisata DKI Jakarta, ya kami akan tutup permanen karena pemilik usaha dinilai lalai," ujarnya, di Jakarta, Minggu 21 Oktober 2018.

Ia menilai para pengusaha hiburan malam seharusnya berkomitmen mencegah penyebaran narkoba, prostitusi, dan perjudian.

Selain temuan lapangan, temuan ketiga hal itu berdasarkan razia, laporan masyarakat, dan media massa. 

"Kemungkinan untuk penutupan diskotek sudah 90 persen," katanya dilansir Antara.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dan tinggal menunggu persetujuan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk menutup diskotek berinisial OC itu.


Operasi Dini Hari

Sebelumnya, puluhan pengunjung diskotek berinisial OC itu terciduk aparat BNNP DKI Jakarta karena terbukti positif menggunakan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu. 

Para pengunjung yang terjaring dalam operasi tempat hiburan malam yang dilaksanakan pada Minggu pukul 01.00-04.00 WIB.

Petugas mengerahkan anjing pelacak dan menemukan barang bukti empat pil ekstasi tanpa pemilik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya