Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan ada 1.015 peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi administrasi.
Dari jumlah tersebut, 741 peserta lolos administrasi untuk formasi di Kementerian PANRB, dan 274 peserta untuk alokasi formasi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka akan memperebutkan 151 formasi yang tahun ini dibuka oleh Kementerian PANRB.
Peserta yang lolos diwajibkan mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian CPNS 2018 secara online pada 21-25 Oktober 2018 di lamansscn.bkn.go.id.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) yang akan diumumkan selanjutnya,” kata Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB, Sri Rejeki Nawangsasih, seperti dikutip dari laman Kementerian PANRB.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: B/137/S.KP.01.00/2018 tentang Peserta Lulus Seleksi Administrasi Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian PANRB tahun 2018, saat ujian SKD peserta diwajibkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan ditempelkan foto 4x6 berlatar belakang merah.
Peserta juga harus membawa KTP elektronik, atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Dukcapil bagi yang belum memiliki KTP elektronik.
Saat pelaksanaan ujian, peserta wajib memakai kemeja putih dengan celana panjang (bukan jeans) atau rok berwarna hitam tanpa corak, dan sepatu pantofel tertutup berwarna hitam. Bagi yang menggunakan jilbab, wajib berwana hitam polos.
Lokasi ujian akan dilaksanakan pada fasilitas CAT yang disediakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) baik kantor regional, Unit Pelaksana Teknis (UPT), maupun lokasi lain yang tersebar di ibukota masing-masing provinsi. Untuk detail waktu dan lokasi ujian, akan diumumkan pada laman menpan.go.id atau sscn.bkn.go.id.
“Peserta diharapkan terus mengecek pengumuman terkait jadwal SKD,” imbau Sri.
Seperti diketahui sebelumnya, dari 151 formasi yang dibuka Kementerian PANRB, sebanyak 50 formasi dialokasikan untuk KASN. Sebagian besar formasi CPNS Kementerian PANRB adalah Analis Kebijakan Ahli Pertama, yakni 67 formasi. Selain Kementerian PANRB, ada sekitar 40 instansi pusat dan daerah yang telah mengumumkan seleksi adminstrasi.
BKN Umumkan Tata Tertib, Larangan, dan Lokasi Tes SKD
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis daftar yang lulus seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 untuk instansinya. Terdapat total 2.621 pelamar BKN yang lolos untuk ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam lampiran yang diterbitkan pihak BKN, terdapat pula tata tertib serta larangan yang untuk para peserta seleksi CPNS 2018 bagi CPNS BKN saat berlangsungnya tes.
Berikut tata tertib, larangan, dan sanksi yang harus diperhatikan peserta CPNS BKN dalam tes SKD seperti tertulis dalam Pengumuman BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/X/2018 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2018 yang dikutip pada Senin (22/10/2018). Atau klik di sini untuk melihat pengumuman nama dan lokasi tes untuk CPNS BKN 2018.
1. Kewajiban bagi peserta:
a. Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai
b. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia
c. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Tanda Peserta Uian serta menunjukkan kepada panitia
d. Mengenakan kemeja/baju atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal)
e. Duduk pada tempat yang ditentukan
f. Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes
g. Mendengarkan pengarah panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai
h. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu
Advertisement
Larangan
2. Larangan bagi peserta
a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya
b. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint
c. Membawa makanan dan minuman
d. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
e. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes
f. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung
g. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia
h. Merokok dalam ruangan tes.
Sanksi
c. Sanksi bagi peserta:
a. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur
b. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus
Selain itu, pihak BKN mengingatkan para peserta untuk senantiasa memantau laman http://bkn.go.id dan akun media sosial BKN di https://twitter.com/BKNgoid dan di https://facebook.com/BKNgoid.
Turut diingatkan, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Dietegaskan pula bahwa seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan seleksi CPNS BKN tahun 2018 tidak dipungut biaya.
Advertisement