Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis banding terdakwa Fredrich Yunadi.
Fredrich divonis 7 tahun karena sebagai pengacara telah merintangi proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Advertisement
"Hari ini Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," ujar jaksa KPK M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).
Upaya kasasi ini diajukan lantaran kejahatan yang dilakukan Fredrich Yunadi masuk ke extraordinary crime. Selain itu, JPU KPK menilai Fredrich telah mencederai proses penegakan hukum, khususnya perkara e-KTP.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta atas vonis terdakwa perintangan penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Dengan putusan tersebut, Fredrich tetap divonis 7 tahun pidana penjara sesuai putusan tingkat pertama.
Sebelumnya, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan.
Lebih Ringan
Vonis majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Fredrich dianggap bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement