Liputan6.com, Bangka - Posko Gerakan Melindungi Hak Pemilih (GMHP) yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyasar pengunjung Pantai Tikus Emas di Sungai Liat.
"Kita ingin mereka yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemuktahiran (DPTHP) dapat melihat dan mendaftarkan diri sebagai pemilih," ujar Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bangka Siti Aminah, seperti dilansir Antara, Senin (22/10/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, ramainya pengunjung menikmati keindahan pantai mungkin selama ini malu atau ragu ke posko di Kantor KPU Bangka, kecamatan, kelurahan, dan desa, kini mereka dapat mengecek di Posko GMHP keliling tersebut.
Aminah menilai, partisipasi aktif masyarakat untuk mendatangi posko layanan yang sudah disiapkan baik di kelurahan, desa, kecamatan, serta posko keliling sangat tinggi. Hal ini, kata dia, terlihat dari jumlah warga yang berkunjung ke posko layanan.
"Masyarakat bisa mengecek namanya sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan mendatangi petugas di posko layanan GMHP di daerahnya masing-masing," ucap Aminah.
Menurutnya, KPU Kabupaten Bangka sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka terkait rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengenai verifikasi penduduk yang berusia di atas 70 tahun.
"Hasilnya ditemukan sekitar 35 orang yang sudah meninggal dunia dan telah dikeluarkan dari daftar pemilih tetap hasil pemuktahiran DPTHP," tutur Aminah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tidak Susah Periksa Data
Aminah menambahkan, bagi warga yang berkunjung ke Posko GMHP keliling tidak susah untuk bisa mengecek datanya.
Mereka, kata dia, hanya menyerahkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan usai mengecek data pengunjung mendapatkan souvenir berupa gelas atau mug cantik dari petugas.
Masyarakat juga bisa menggunakan androidnya untuk mengecek namanya di aplikasi KPU RI Pemilu 2019 atau laman www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan segera melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kabupaten Bangka apabila belum terdaftar.
Advertisement