Liputan6.com, Madiun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur intensif melakukan sosialisai Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) untuk masyarakat setempat dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan, GMHP bertujuan memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019.
Advertisement
"Kegiatan GMHP berlangsung dari 1 hingga 28 Oktober 2018," ujar Sasongko, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/10/2018).
Menurut dia, dengan GMHP masyarakat dimudahkan saat akan mengecek apakah sudah masuk dan terdaftar sebagai pemilih pada pemilu mendatang.
Sebab dengan GMHP, kata Sasongko, pengecekan data pemilih oleh warga tidak hanya dilakukan secara manual dengan datang ke kelurahan membawa e-KTP dan KK, namun juga melalui apilkasi yang dibuka di android dengan website http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 telah ditempel di setiap kantor kelurahan dan kecamatan.
Karena itu, kanjut Sasongko, PPK dan PPS juga telah membuka posko GMHP di setiap kelurahan guna kemungkinan ada masyarakat yang melakukan pengecekkan secara manual dan ternyata belum terdaftar di DPT.
"Masing-masing PPS ada poskonya. Posko tersebut di antaranya melayani warga yang ingin mengecek secara manual," kata dia.
Lebih lanjut dikatakan Sasongko, GMHP dilakukan dengan mendata pemilih yang belum masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) lewat mekanisme verifikasi faktual. Pendataan, kata dia, akan fokus pada kalangan pemilih pemula Pemilu 2019.
"Untuk mengaksesnya, pada aplikasi tersebut, masyarakat hanya diminta memasukkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah mengunduhnya di Play Store," tutur Sasongko.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Wujudkan DPT Bersih
Sasongko menegaskan, pembentukan GMHP guna mewujudkan DPT yang bersih, mencegah data ganda, data anomali, maupun data pemilih yang memang seharusnya memiliki hak pilih.
"Karena itu daftar pemilih tetap di Kota Madiun nantinya dimungkinkan akan berubah," tegas Sasongko,
Setelah GMHP selesai pada tanggal 28 Oktober mendatang, tahap selanjutnya KPU akan melakukan rekapitulasi tahap pertama di tingkat PPS mulai 29 Oktober hingga 3 November 2018.
Kemudian rekapitulasi di tingkat PPK pada tanggal 9-11 Oktober, dilanjutkan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Advertisement