Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dicegah bepergian ke luar negeri menyusul penetapan tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Pencekalan yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi itu berlaku selama enam bulan ke depan.
"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, batas waktu pencekalan itu enam bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Advertisement
Dedi menuturkan, pengajuan permohonan cekal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sebab jika tersangka bebas bepergian ke luar negeri, justru akan menghambat proses penyidikan.
Polisi ingin penyidikan kasus tersebut cepat rampung sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di pengadilan. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memeriksa Ahmad Dhani sebagai tersangka.
"Fokus kita untuk proses penyidikan cepat. Ini juga untuk membantu saudara AD (Ahmad Dhani) biar tidak berlama-lama dalam proses penyidikan di Ditkrimsus Polda Jatim," ucap Dedi.
Sebut Idiot
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement