Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengalokasikan Rp 2,5 triliun dari APBN 2018 sebagai modal awal pembentukan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Pendirian BP Tapera hingga kini belum dapat terealisasi karena Komite Tapera tengah merampungkan penetapan komisioner dan deputi komisioner.
Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Adang Sutara, mengungkapkan, pembentukan komisioner dan deputi Tapera telah mundur dari target waktu awal, yakni pada Maret 2018.
Baca Juga
Advertisement
"Penetapan satu komisioner dan empat deputi komisioner BP Tapera seharusnya Maret 2018. Sekarang sudah Oktober, jadi sudah lewat 7 bulan," ujar dia di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Dia pun menekankan, pembentukan BP Tapera harus dapat segera rampung dan beroperasi tahun ini. Sebab, BP Tapera tidak akan lagi disokong anggaran negara jika sudah terbentuk secara mandiri.
"Kalau kita berpatokan ke anggaran, harusnya bulan Desember (2018) itu bisa dilaksanakan. Karena BP Tapera pemerintah mengalokasikan Rp 2,5 triliun dana awal dana abadi yang dikembangkan dan hasil kelolaan untuk operasional BP Tapera," jelas dia.
"Dana Rp 2,5 triliun itu diberikan hanya satu kali. Jadi di APBN 2019 sudah tidak dianggarkan lagi, karena ini untuk modal awal," tambah dia.
Menyikapi situasi ini, dia menambahkan, pembentukan komisioner akan diselesaikan dalam waktu dekat, sembari menunggu tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembentukan BP Tapera.
"Jadi sekarang RPP sudah digarap Menteri Keuangan, sudah ada di biro hukum. Kita mau naikan itu ke Menteri Keuangan dan masih tunggu Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Darmin Nasution)," tutur dia.
Pembentukan BP Tapera Ditargetkan Rampung pada 2019
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dapat terbentuk pada 2019. Saat ini Komite Tapera tengah merampungkan penetapan komisioner dan deputi komisioner.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyatakan, program Tapera ini disiapkan agar masyarakat berpenghasilan tak tetap bisa memiliki hunian.
"Intinya dalam Tapera ini, masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap dapat punya impian dan harapan dengan tabungan ini untuk memiliki rumah," papar dia di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Baca Juga
Sebab, masih banyak masyarakat yang sulit memiliki rumah jika hanya menunggu bantuan dari pemerintah.
"Pembangunan rusunawa dan rusun itu hanya sebagian kecil, sekitar 10-15 persen saja. Oleh karenanya, kami selalu mencari terobosan-terobosan, sehingga nanti 80 persen adalah kita gerakan swasta dan masyarakat," ungkapnya.
"Kalau swasta kita dorong perbankan dan pengembang lewat skema subsidi yang kita keluarkan seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), SSB (Subsidi Selisih Bunga), SUBM (Subsidi Bantuan Uang Muka), dan sebagainya. Sementara masyarakat kita dorong untuk bisa mengembangkan komunitas," dia menambahkan.
Namun begitu, ia mengatakan, sejak UU Tapera keluar pada 2016, BP Tapera hingga kini belum terbentuk. "Mestinya dalam satu tahun pertama itu sudah terbentuk BP Tapera," tegasnya.
Dia juga menyampaikan, pada 19 Oktober kemarin Komite Tapera sempat berencana mengadakan rapat pembentukan komisioner dan deputi BP Tapera. Tapi hal itu gagal terlaksana lantaran pemerintah harus berfokus memberi bantuan bagi korban gempa bumi dan tsunami di berbagai daerah.
"Tapera kini progresnya tinggal penetapan komisioner dan deputi komisioner. Ini merupakan kewenangan daripada komite yang terdiri dari Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono), Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati), Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri), dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," jelas Khalawi.
Khalawi pun menyatakan, pembentukan komisioner BP Tapera ditargetkan dapat terlaksana pada 2019. "Komisioner tahun depan bisa terbentuk, sehingga nanti bisa beroperasi," pungkasnya.
Advertisement