Liputan6.com, Malang - Polres Malang Kota, Jawa Timur, hanya mengenakan wajib lapor terhadap JS, seorang penjual minuman keras jenis arak Jawa. Meski demikian, ribuan botol isi miras siap jual dan peralatan lainnya disita oleh kepolisian.
Kepala Polres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, kepolisian masih menunggu hasil uji Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya terhadap miras yang dijual oleh JS
“Kalau terbukti ada bahan campuran ya bisa ditahan. Tapi kalau tidak, ya bisa kena tindak pidana ringan,” kata Asfuri di Malang, Senin (22/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Kepolisian menggerebek Kios Lapota milik JS di Jalan Karya Timur, Blimbing, Kota Malang, pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dari keterangan terlapor saat diperiksa, miras arak sebanyak 25 jeriken dibeli dari seseorang di Tuban seharga Rp 350 ribu.
Miras itu kemudian dituang ke dalam sebuah tandon air plastik berukuran 350 liter. Dari tempat ini, miras dikemas ulang dalam botol plastik berbagai ukuran. Kepolisian menyelidiki apakah miras yang dijual itu ditambah bahan tertentu atau tidak.
“Kami uji miras yang dibeli dari Tuban dan miras yang sudah siap jual. Hasil uji laboratorium ini yang sedang kami tunggu,” ujar Asfuri.
Di kios milik JS, polisi menyita botol yang sudah terisi miras maupun yang masih kosong. Rinciannya, 85 kardus berisi 1.020 botol berukuran 1,5 liter, 679 botol ukuran 1 liter, 5 botol kecil. Seluruh botol itu sudah diisi arak Jawa siap jual.
Selain itu juga 80 botol bir, 4 jeriken yang masing – masing berisi 25 liter arak. Serta sebanyak 26 jeriken kosong, ribuan botol plastik kosong, 2 bak warna merah, sebuah tandon air plastik dan peralatan lainnya.
JS sendiri diketahui pernah berurusan dengan Polres Malang Kota juga karena kasus miras pada 2017. Namun ia saat itu hanya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring). Ada kemungkinan kali ini ia juga akan dikenai tipiring dan wajib lapor saja.