Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya batal memeriksa tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet. Pasalnya, Ratna mengaku tak enak badan dan minta pemeriksaan diagendakan ulang.
"Iya, enggak bisa makan," kata Ratna menjawab pertanyaan awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Advertisement
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin juga mengatakan, kesehatan kliennya sedang tidak dalam kondisi fit. Dia pun meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik.
"Karena enggak enak badan, jadi kami minta untuk ditunda besok sore di posisi sekitar pukul 4 dimulai lagi. Kondisi ya dia makan di tahanan ini kondisinya makannya agak sulitlah. Sejak di tahan ini kondisinya makannya agak sulit lah. Nafsu makannya agak gimana ya," kata Insank saat dampingi kliennya.
"Kayaknya tadi di ruang penyidik sempet dikasih kuelah ya," ujar dia.
Menurut dia, nafsu makan Ratna Sarumpaet yang merupakan mantan anggota Pemenangan Prabowo-Sandiaga itu berkurang sejak berada dalam penjara.
"Memang nafsu makannya yang sama sekali enggak ini. Bisa jadi pikiran ya. Dia sangat berat untuk makan selama beberapa hari ini," pungkas Insank.
Penyidik Masih Dalami Kasus Ratna Sarumpaet
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara terhadap Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut, tengah dibahas oleh seluruh tim penyidik.
"Tentunya untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2018).
Argo mengatakan, dalam pemberkasan Ratna Sarumpaet, penyidik tengah menelaah seluruh keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Apabila selesai, berkas akan dikirim ke kejaksaan.
"Kita melengkapi itu ada penyusunan resume, satu per satu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami segera kirim ke kejaksaan," ujar dia.
Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Metro Jaya Polda Jaya sejak Jumat 5 Oktober sampai hari ini atau selama 14 hari. Ratna akan menjalani penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya selama 20 hari.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement