Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Neneng meminta maaf kepada seluruh warga Bekasi terkait kasus yang mejeratnya dan berjanji akan kooperatif dengan KPK.
Advertisement
"Saya Neneng Hasanah Yasin mengucapkan permintaan maaf sebesar-bersarnya kepada seluruh masyarakat Bekasi. Saya juga akan kooperatif dengan KPK," kata Neneng di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018).
Proyek Meikarta adalah proyek milik perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk.
Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Terima Janji Rp 13 Miliar
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement