Ratna Sarumpaet Ngaku Sakit, Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pada hari ini, Senin (22/10/2018), Ratna Sarumpaet meminta penyidik menunda pemeriksaannya karena mengaku sakit.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Okt 2018, 20:44 WIB
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) saat dibawa menuju ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/10). Ratna Sarumpaet ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta saat akan pergi ke luar negeri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet mengaku tak nafsu makan dan kondisi kesehatannya menurun. Dengan alasan ini pula, pengacaranya berencana mengajukan kembali permohonan penangguhan penahanan.

Pada hari ini, Senin (22/10/2018), Ratna meminta penyidik menunda pemeriksaannya karena mengaku sakit. Selama di penjara dia mengaku tidak nafsu makan dan kondisi kesehatannya turun.

"Iya iya iya. Mungkin dalam waktu Minggu ini lah mengajukan hal itu lagi. Mungkin kami akan majukan sebagai dasar alasan kami dalam permohonan (penangguhan penahanan) yang berikutnya," kata pengacara Ratna, Insank Nasruddin di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Menurut dia, aktivis sosial itu kurang makan sejak berada dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Dia menduga Ratna Sarumpaet banyak pikiran.

"Kondisi ya dia makan di tahanan ini kondisinya makannya agak sulit lah. Sejak ditahan ini kondisinya makannya agak sulit lah. Nafsu makannya agak gimana ya. Memang nafsu makannya yang sama sekali nggak ada. Bisa jadi pikiran ya. Dia sangat berat untuk makan selama beberapa hari ini kan begitu," ujar Insank.

Sementara, terkait perpanjangan massa penahanan perempuan berusia 69 tahun tersebut, dia mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Manakala kami tahu bahwa penahanan tersebut diperpanjang. Kita kan belum jatuh temponya 20 hari itu lah. Kamis besok baru," ucap Insank.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik memperpanjang penahanan tersangka Ratna Sarumpaet atas kasus berita hoaks penganiayaan selama 40 hari ke depan.

"Iya (diperpanjang penahanannya), selam 40 hari ke depan," kata Argo.


Lengkapi Berkas

Aktivis Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Jakarta, Rabu (3/10). Ratna mengakui tidak ada penganiayaan yang diterimanya seperti kabar yang berkembang beberapa waktu terakhir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara terhadap Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut, tengah dibahas oleh seluruh tim penyidik.

"Tentunya untuk kasus Ratna kami sedang melengkapi berkas tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/10/2018).

Argo mengatakan, dalam pemberkasan Ratna Sarumpaet, penyidik tengah menelaah seluruh keterangan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan. Apabila selesai, berkas akan dikirim ke kejaksaan.

"Kita melengkapi itu ada penyusunan resume, satu per satu keterangan ahli, tersangka, saksi, kami segera kirim ke kejaksaan," ujar dia.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya