Liputan6.com, Jakarta - Juru Kampanye (jurkam) Prabowo-Sandiaga Uno, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan tersangka atas kasus ujaran kebencian.
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, kendati berstatus tersangka, namun Dhani belum dicopot dari posisinya sebagai Jurkamnas. "Setahu saya belum ada (evaluasi dan dicopot). Masih tetap dong (Dhani Jurkamnas)," kata Andre saat dihubungi wartawan, Senin, 22 Oktober 2018.
Advertisement
Jubir Prabowo-Sandiaga ini menyebut, ditetapkan pentolan grup band Dewa 19 itu sebagai tersangka berbanding terbalik dengan kasus hukum lain. Sebab, kata Andre, Dhani tidak menuduh pihak manapun dan dipersekusi, namun justru dijadikan tersangka.
"Berbeda dengan Deny Serigar yang unggahan kalimat tauhid ke dalam kasus supporter Persib dan Persija, itu enggak diapa-apain. Memang ada indikasi dan dugaan hukum itu seakan-akan tebang pilih," tutur Andre.
Dia pun menyoroti proses hukum yang melibatkan kubu Prabowo selalu diproses dengan cepat, sedangkan kasus yang melibatkan timses Jokowi proses hukumnya berjalan lambat.
"Ini kan berbanding terbalik ya, kalau yang di kubu Prabowo itu cepet bener proses hukum, kalau di kubu Pak Jokowi haduh tidak jelas proses hukumnya," tambah dia.
Andre tak ingin ada dugaan dan indikasi kriminalisasi kepada Ahmad Dhani. Yang jelas, pihaknya meminta pihak kepolisian bekerja tetap profesional, serta proses hukumnya transparan dan berkeadilan.
Dhani, menurutnya juga tidak akan lari dari proses hukum. Andre mengatakan, BPN menghormati proses hukum dan siap bantu Ahmad Dhani.
"Yang pasti tentu kita akan membantu ya proses hukum Ahmad Dhani direktorat hukum dan advokasi BPN insyallah akan memberikan dukungan kepada Mas Ahmad Dhani yang sekarang menghadapi proses hukum," kata Andre.
Cekal ke Luar negeri
Sebelumnya Polda Jawa Timur resmi menetapkan status tersangka terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Polda Jatim telah memeriksa 10 orang saksi serta lima orang ahli, sebelum akhirnya menetapkan Dhani sebagai tersangka. Polisi pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dhani dalam statusnya sebagai tersangka pada pekan depan.
Pada 26 Agustus lalu, Dhani dan sejumlah aktivis pendukung #2019GantiPresiden lainnya batal menggelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya karena tidak diizinkan oleh polisi.
Polisi beralasan acara tersebut dikhawatirkan memicu bentrok antara massa pro dan kontra deklarasi itu.
Polda Jatim juga mengirimkan status cegah tangkal terhadap Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani ke pihak Imigrasi setempat. Permintaan cekal itu dilayangkan menyusul status Dhani sebagai tersangka.
"Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil Imigrasi Surabaya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (20/10). Seperti dikutip Antara.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement