Liputan6.com, Jakarta - Berkali-kali pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, pada Senin 22 Oktober 2018 kemarin.
Keduanya dipanggil untuk diperiksa terkait penyelidikan baru kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tak putus asa, penyidik KPK kembali memanggilnya pada Selasa (23/10/2018).
Advertisement
"KPK kembali memanggil Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim untuk jadwal permintaan keterangan hari ini dan besok (Senin dan Selasa, 22-23 Oktober 2018)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin.
Menurut dia, surat panggilan telah dikirimkan ke kediaman dan kantor Sjamsul di Singapura. KPK pun telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura terkait pemanggilan keduanya. Sjamsul Nursalim dan Itjih diketahui tinggal di Singapura.
"Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," ucap Febri.
Ruang Klarifikasi
Dia meminta agar Sjamsul dan Itjih dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Febri menuturkan, pemeriksaan ini bisa menjadi ruang bagi keduanya memberikan keterangan jika memang ada hal yang tak sesuai dengan fakta yang terjadi.
"Kami sampaikan sekali lagi, permintaan keterangan ini sekaligus memberi ruang bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi atau sejenisnya," ucap dia.
Saat ini, KPK masih mengembangkan kasus BLBI. Sekitar 26 orang telah dimintai keterangan. Baik dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), maupun swasta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement