Kasus Eddy Sindoro, Pengacara Lucas Cabut Gugatan Praperadilan

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Okt 2018, 21:11 WIB
KPK menahan Lucas, pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Lucas mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan Eddy Sindoro.

"Ya (Lucas mencabut gugatan praperadilan) melalui surat," kata Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur kepada Liputan6.com, Senin (22/10/2018).

Menurut dia, surat permohonan pencabutan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterima pada Jumat, 19 Oktober 2018. Sidang perdana praperadilan Lucas sedianya dijadwalkan pada hari ini.

"Sebagaimana surat dari PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas, SH, CN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

KPK menetapkan Lucas sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses hukum terkait kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro di PN Jakarta Pusat. Lucas merupakan pengacara Eddy.

Lucas diduga melakukan perbuatan menghindarkan Eddy Sindoro saat akan ditangkap otoritas Malaysia dan dideportasi. Lucas juga berperan untuk tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah juridiksi Indonesia.

 


Suap Penanganan Kasus

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10). Eddy diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada Panitera PN Jakarta Pusat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Eddy Sindoro merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak 2016 menjadi tersangka, Eddy Sindoro belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah mengimbau agar Eddy Sindoro menyerahkan diri.

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya