Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli pada Senin 22 Oktober 2018. Rizal diperiksa terkait laporan Partai Nasdem atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, Rizal Ramli berhalangan hadir dalam pemeriksaan ini.
Advertisement
Kuasa hukum Rizal Ramli, Johannes Tobing mengatakan, dia menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya kepada Direktur Kombes Nico Afinta dan kepada Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian.
"Hari ini kami sampaikan surat penundaan untuk pemeriksaan untuk dijadwalkan hari Rabu yang akan datang," kata kuasa hukum Rizal, Johannes Tobing, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/10/2018).
"Beliau masih ada rapat yang belum bisa ditunda karena ini kan sudah schedule, jadi kami mohonkan untuk ditunda," sambungnya.
Kata Johannes, nanti pada Rabu mendatang kliennya akan menjelaskan kasus ini kepada penyidik.
"Yang menjadi terkait masalah itu kan mungkin akan ditanya kenapa Pak Rizal Ramli bicara begitu, apa dasarnya, emang apa-apa data yang dipegang. Bukti-bukti seperti apa? Terus mana yang disebut ada dugaan kesalahan pelanggaran wewenang terkait kuota impor, yang mana ditambah, yang mana yang tidak. Nanti akan kita jelaskan semua. Jadi bahan-bahannya kita sudah ada," pungkas Johannes.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaporan
Para petinggi Partai Nasdem melaporkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya adalah Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo, dan Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari.
Dugaan pidana tersebut merujuk pada pernyataan Rizal Ramli dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV 4 September 208, dan program Indonesia Business Forum di Tv One 6 September 2018. Rizal diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.
Taufik Basari menyatakan laporan ini dilakukan karena Rizal Ramli tidak menjawab isi dari somasi yang dilayangkan. Dalam somasi tersebut Rizal Ramli diminta untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya tersebut dan diberikan waktu 3 x 24 jam.
"Sebenarnya kami telah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli unuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah. Pada prinsipnya kami tidak menutup komunikasi, tetapi kami sampaikan agar terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh," kata Taufik, Senin (17/9/2018).
Taufik menghimbau agar Rizal Ramli bersikap ksatria. Jika terdapat pernyataannya yang keliru semestinya siap untuk mengakui kekeliruannya dan mencabutnya perkataannya agar tak tidak dimanfaatkan pihak lain.
"Urusan perbedaan pendapat Rizal Ramli mengenai kebijakan pemerintah adalah urusan dengan Pemerintah. Silakan berbeda pendapat. Urusan Rizal Ramli dengan Pak Surya Paloh bukan soal kebijakan pemerintah, tapi soal pernyataan yang kasar dan menghina martabat serta tuduhan fitnah terhadap Pak Surya Paloh. Jangan alihkan isu," Taufik memungkasi.
Laporan itu diterima polisi dengan nomor TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 17 September 2018. Rizal terancam Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement