Liputan6.com, Jakarta - Setelah diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) lebih dari 12 jam, Gubernur Aceh Non-aktif Irwandi Yusuf membantah adanya dugaan suap kepada dirinya sebesar Rp 32 miliar dalam kasus proyek pembangunan dermaga Sabang.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (23/10/2018), selama diperiksa, Irwandi mengaku jika penyidik KPK memberikan banyak pertanyaan dalam kasus kegiatan Aceh Marathon serta proyek pembangunan dermaga Sabang yang membuat dirinya ditetapkan tersangka kasus gratifikasi.
Advertisement
Irwandi Yusuf tetap membantah telah menerima gratifikasi tersebut. Sebab, tidak ada satupun saksi yang diperiksa menyatakan memberikan uang kepada dirinya secara langsung.
Irwandi juga membantah adanya transfer uang sebesar Rp 1 miliar melalui orang kepercayaannya Saiful Bahri untuk diberikan kepada Steffy Burase sebagai dana penyelengaraan kegiatan Aceh Marathon.
Sementara, terkait adanya kedekatan dirinya dengan Steffy Burase sebagai istri keduanya, Irwandi juga membantahnya. (Muhammad Gustirha Yunas)