Hadir di Polda Metro, Presiden PKS Diperiksa Terkait Laporan Fahri Hamzah

Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri Hamzah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2018, 11:47 WIB
Presiden PKS mendatangi Polda Metro.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri Hamzah. Sohibul datang Selasa (23/10/2018) sekitar pukul 10.49 WIB.

Pantauan merdeka.com, Sohibul Iman datang didampingi kuasa hukum, Indra. Selain itu turut serta mendampingi petinggi PKS seperti Sekjen Mustafa Kamal dan Ketua Tim Pemenangan Pemilu, Chairul Anwar.

Sohibul irit bicara ketika memasuki halaman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengucapkan salam kepada awak media dan langsung bergegas memasuki gedung Ditreskrimsus.

Sohibul mengatakan, dirinya telat dari jadwal pemeriksaan. Berdasarkan jadwal dia seharunya diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Kita penuhi panggilan ya, ini sudah telat karena tadi harus tawaf (keliling) dulu. Pintunya ditutup semua," kata Sohibul Iman.

Kuasa hukum Sohibul, Indra mengatakan kliennya akan memberikan keterangan kepada media setelah pemeriksaan rampung dilaksanakan. "Nanti ya," ujarnya.


Laporan Fahri Hamzah

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Fahri melaporkan Sohibul atas pernyataan yang menyebut dirinya pembohong dan pembangkang di PKS. Laporan Fahri teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.

Reporter: Hari Ariyanti

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya