GP Ansor: Silakan Proses Hukum Anggota Banser Pembakar Bendera Mirip HTI

Yaqut mengatakan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi kelompok atau individu yang akan melaporkan aksi anggota Banser di Garut yang membakar bendera mirip HTI.

oleh Andrie Harianto diperbarui 23 Okt 2018, 12:23 WIB
Ketua Umum Banser Yaqut Cholil Qoumas memeriksa peserta Apel Kebangsaan di Perkemahan Ragunan, Jakarta, Selasa (18/4). Apel ini bertema Memperteguh Semangat Kebangsaan, Membawa Khazanah Islam untuk Perdamaian Dunia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan menyerahkan pada hukum yang berlaku bilamana ada pihak yang merasa dirugikan terkait aksi anggota Banser yang membakar bendera mirip HTI. Hal ini merespons langkah Polri yang akan memproses hukum aksi vandalistis tersebut.

"Ini negara hukum, siapa pun yang merasa dirugikan oleh tindakan orang lain, silakan diproses hukum," tegas Yaqut saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (23/10/2018).

Yaqut mengatakan, pihaknya tidak akan menghalang-halangi kelompok atau individu yang akan melaporkan aksi anggota Banser di Garut yang membakar bendera mirip HTI.

"Silakan dilaporkan, kami tidak akan menghalang-halangi. Kami taat pada proses hukum," ujar Yaqut.

Meski demikian, bila aksi tersebut berujung pada pemolisian maka pihaknya akan menyiapkan bantuan hukum."Akan kami dampingi untuk bantuan hukumnya," kata Yaqut.

Mabes Polri memastikan pihaknya memproses hukum kasus pembakaran bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat yang viral. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gesekan antarkelompok.

"Kita tindak secara hukum agar dapat menenangkan atau menetralkan situasi kondusif secara umum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Amankan Sejumlah Saksi

Anggota Banser NU meneriakkan yel yel jelang mengikuti Apel Kebangsaan di Perkemahan Ragunan, Jakarta, Selasa (18/4). Apel ini bertema Memperteguh Semangat Kebangsaan, Membawa Khazanah Islam untuk Perdamaian Dunia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kepolisian, kata Dedi, telah memeriksa dan mengamankan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, kepolisian juga menurunkan atau men-take down video pembakaran berita yang viral di media sosial.

Berdasarkan catatan kepolisian, insiden pembakaran bendera mirip HTI itu dilakukan oleh oknum anggota Banser saat peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin 22 Oktober 2018 sekira pukul 09.30 WIB.

Acara tersebut diikuti oleh sekitar 4.000 santri dari wilayah Garut Utara. Insiden pembakaran itu sempat direkam dan videonya viral beberapa jam pasca-kejadian hingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Kepolisian dipimpin Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna langsung mendatangi lokasi kejadian. Selain melakukan penyelidikan, polisi juga mengumpulkan tokoh-tokoh untuk mengajak seluruh masyarakat agar menjaga situasi tetap tenang.

"Sampai dengan saat ini situasi di Kabupaten Garut pascakejadian tersebut dalam keadaan aman dan kondusif," ucap Dedi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya