Komisi Penyiaran dan Bawaslu Sumbar Bersinergi Jaga Kampanye Pemilu 2019

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 2018, iklan kampanye baru dapat ditayangkan pada tanggal 23 Maret sampai dengan 13 April 2019.

oleh Liputan6.comDevira Prastiwi diperbarui 23 Okt 2018, 13:48 WIB
Ilustrasi Kampanye Hitam (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengawasi kampanye Pemilu 2019, khususnya di lembaga penyiaran televisi dan radio.

"KPID sudah teken nota kesepahaman dengan Bawaslu Provinsi Sumbar, kemudian juga KPU Provinsi Sumbar untuk memperkuat pengawasan kampanye di lembaga penyiaran," ujar Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi, seperti dilansir Antara, Selasa (23/10/2018).

Menurut dia, dengan adanya nota kesepahaman tersebut, maka akan menguatkan peran KPID dalam pengawasan kampanye di televisi dan radio.

Afriendi juga mengingatkan pengelola lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar menyiarkan materi kampanye Pemilu 2019 secara berimbang.

"Untuk kampanye di media saat ini, belum boleh dilakukan oleh calon anggota legislatif," ucapnya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 32 2018, lanjut Afriendi, iklan kampanye baru dapat ditayangkan pada tanggal 23 Maret sampai dengan 13 April 2019.

"Kalau ada peserta Pemilu yang sudah memasang iklan di lembaga penyiaran saat ini, artinya mereka telah melanggar aturan. Jika KPID menemukannya, pihaknya akan menindaklanjutinya dan berkoordinasi dengan Bawaslu," papar Afriendi.

Afriendi menjelaskan, materi kampanye untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari, sedangkan melalui radio berdurasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 


Sudah Beri Teguran

Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Selain itu, Afriendi juga menyampaikan KPID Provinsi Sumbar sudah memberikan teguran ke Radio Solok Citra Nadanusa karena sudah menyiarkan kampanye salah seorang caleg dalam bentuk lagu yang diputar di luar jadwal kampanye dan durasi lebih dari 60 detik.

"Pasal yang dikenakan untuk pelanggaran tersebut, yakni Pedoman Pelaku Penyiaran (P3) Pasal 50 Ayat (2), Ayat (4), dan Ayat (5) tentang siaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Standar Program Siaran (SPS) Pasal 71 Ayat (5) dan Ayat (6) tentang siaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," jelas Afriendi.

Ke depan pelanggaran-pelanggaran seperti ini, kata dia, akan ditindaklanjuti, apalagi sudah adanya gugus tugas antara Bawaslu, KPID, dan KPU Provinsi Sumbar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efiritmen mengatakan bahwa pihaknya juga sudah mulai menertibkan atribut kampanye di sejumlah kabupaten dan kota.

"Semoga dengan adanya peran KPID dapat mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan damai," kata Surya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya