Liputan6.com, Belitung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penetapan hasil Pemilu 2019 kepada anggota Divisi Teknis KPU seluruh daerah di Tanjung Pandan, Belitung, pada Senin, 22 Oktober 2018.
"Bimtek ini digelar untuk meningkatkan pemahaman terkait penyelenggaraan Pemilu 2019. Kami fokuskan bagaimana menentukan soal pemungutan dan penghitungan suara kemudian rekapitulasi dari kecamatan sampai pusat dan penetapan konversi suara menjadi kursi," ujar Anggota KPU RI Ilham Saputra, seperti dilansir Antara, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
Dia menilai, dinamika penyelenggaraan Pemilu pada masing-masing daerah di Indonesia bisa berbeda karena beberapa hal seperti kondisi geografis daerah.
Sehingga, kata Ilham, diperlukan beberapa penyesuaian dan masukan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) yang sedang dirancang.
"Dinamika pelaksanaan pemilu di Aceh dan di Papua berbeda. Maka perlu ada masukan-masukan dan diskusi dalam forum ini sehingga nanti pelaksanaan pemilu bisa berintegritas," ucapnya.
Ilham menjelaskan, pelaksanaan penghitungan suara pada Pemilu 2019 bisa berlangsung hingga larut malam. Lamanya waktu tersebut, kata dia, disebabkan oleh banyaknya surat suara yang harus dihitung nanti.
Maka dari itu, menurut Ilham, untuk menyiasati situasi tersebut, KPU RI dalam rancangan PKPU terbaru menetapkan banyaknya jumlah pemilih dalam satu TPS maksimal 300 pemilih.
"Karena kami sudah pernah melakukan simulasi dan menemukan formulasi jika mau selesai pada hari yang sama maka pemilihnya hanya 300 orang," kata Ilham.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Proses Perhitungan Suara
Ilham mengatakan, nantinya proses penghitungan suara akan diawali dengan penghitungan suara untuk pemilihan presiden kemudian dilanjutkan pemilu legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
"Kemudian rekapitulasi juga akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat daerah hingga ke pusat," tuturnya.
Ia menegaskan, hanya pemilih yang terdaftar dan memiliki KTP elektronik atau e-KTP bisa untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti.
"Surat keterangan tidak berlaku lagi. Pemilu 2019 kami menggunakan e-KTP. Kami juga mensyaratkan orang membawa e-KTP ketika menuju TPS. Kami juga imbau daerah untuk menggiatkan proses pendaftaran KTP elektronik tersebut," pungkas Ilham.
Advertisement