Ahmad Dhani Mangkir Pemeriksaan Kasus Celetukan Idiot di Polda Jatim

Hari ini Ahmad Dhani mangkir panggilan Polda Jatim terkait dengan kasus ujaran kebencian.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2018, 15:03 WIB
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Ahmad Dhani Prasetyo tidak memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

"Hari ini Ahmad Dhani mangkir panggilan Polda Jatim terkait dengan kasus ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (23/10/2018).

Sebelumnya, Polda Jatim memberi batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada hari Selasa ini. Namun, jika Dhani tidak datang, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kedua sekaligus menjemput paksa Dhani.

Pada hari Senin (22/10), kata dia, pengacaranya Dhani datang ke Polda Jatim pada pukul 16.55 WIB. Dia meminta kepada pihaknya agar Ahmad Dhani memenuhi panggilan pada hari Jumat 26 Oktober 2018.

"Artinya, rencana penjemputan paksa pada hari Rabu ditunda pada hari Jumat. 'Deadline' waktu pemanggilan sudah dipenuhi, dan dia (kuasa hukum) memastikan Dhani hadir pada hari Jumat," kata Barung dilansir Antara.

Selain kasus ujaran kebencian, suami pentolan grub band Dewa 19 itu juga tidak memenuhi pemanggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan investasi vila di Batu sebesar Rp 200 juta.

"Jadi, ada dua kasus berbeda yang dihadapi Ahmad Dhani. Untuk kasus dugaan penipuan ini, tadi pengacara Ahmad Dhani melalui telepon menyampaikan Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan besok pada pukul 14.00 WIB (Rabu, 24 Oktober 2018)," ujarnya.

Polda Jatim menangani dua kasus pelaporan terhadap Ahmad Dhani. Pertama adalah kasus ujaran kebencian.

Dalam kasus itu, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog yang menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada tanggal 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot". Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Kedua adalah kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta. Dalam kasus ini, Ahmad Dhani statusnya masih sebagai saksi. Ia dilaporkan Moh Zaini Ilyas yang mengaku pernah meminjam uang kepada Ahmad Dhani untuk investasi Vila di Batu sebesar Rp 400 juta, dan sampai saat ini sisa utang tersisa sekitar Rp 200 juta.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya