Liputan6.com, Surabaya - Setelah Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik, suami Mulan Jameela ini juga akan diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp 200 juta.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menjadwalkan akan memeriksa musisi asal Surabaya itu sebagai saksi kasus dugaan penipuan hari ini. Namun lagi-lagi, mantan suami Maia Estianti ini mangkir dari pemanggilan kali ini.
Advertisement
"Ahmad Dhani tidak bisa hadir karena berhalangan. Yang bersangkutan ada keperluan, dan seharusnya sekarang dia ke Ditreskrimum Polda Jatim," tutur Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Agung Yudha Wibowo di Surabaya, Selasa (23/10/2018).
Agung menambahkan, sebenarnya pemanggilan Ahmad Dhani sudah sejak Senin 22 Oktober kemarin. Namun dia berhalangan dan meminta pada Selasa hari ini.
"Tapi dia berhalangan lagi sekarang. Karena dia naik kereta api dan datangnya besok Rabu 24 Oktober," katanya.
Agung menegaskan nantinya politisi Partai Gerindra tersebut diperiksa di pidana umum. Karena memang hanya sebagai saksi untuk pencocokan informasi dari Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang sudah diperiksa di Jakarta terlebih dahulu.
"Besok Rabu jam 14.00 WIB. Jadi saksi saja untuk kasus ini. Di pidana umum ya," ujarnya.
Sebelumnya, Musisi asal Surabaya dan sekaligus bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil 1 Surabaya - Sidoarjo, Ahmad Dhani mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Jatim, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh warga Sidoarjo, Zaini Ilyas.
"Kemarin dijadwalkan jam 09.00 WIB, tapi yang bersangkutan tidak datang dikarenakan alasan tertentu, maka kami tetap jadwalkan ulang pemanggilan hari Rabu minggu ini," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (16/10/2018).
Menurutnya, Polda Jatim masih belum menetapkan suami dari Mulan Jameela itu sebagai tersangka.
"Kami belum menetapkan yang bersangkutan tersangka, tapi baru pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan penggelapan dan penipuan, tapi yang bersangkutan tak datang," kata Barung.
Saat disinggung mengenai langkah yang diambil Polda Jatim supaya Dhani tidak mangkir lagi, Barung menjawab bahwa itu wewenang penyidik.
"Untuk penangguhan penahanan dan langkah selanjutnya, itu kewenangan penyidik, baik secara formil maupun materiil ataupun dasar-dasar penahanan itu secara subjektif atau objektif," ujar Barung.
Kasus Ahmad Dhani
Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Jatim terkait kasus hutang piutang kepada Zaini Ilyas senilai Rp 200 Juta. Pelaporan tersebut disampaikan oleh pengacara Jaeni, Arif Fathoni.
Arif Fathoni menjelaskan, urusan hutang piutang ini terjadi bulan Mei 2016. Saat itu, berdasarkan cerita Toni, kliennya bertemu dengan Ahmad Dhani di rumah dinas mantan Walikota Batu, Edi Rumpoko, 4 Mei 2016.
Saat itu, Ahmad Dhani tengah membutuhkan dana untuk mengembangkan vila di daerah Singosari, Kabupaten Malang. Kemudian meminjam uang kepada Jaeni sebesar Rp 400 juta.
"Itu pertemuan pertama kali antara klien saya dengan Dhani. Karena Pak Edi yang bilang, akhirnya klien saya mau pinjamkan uang," tutur Toni.
Lantas Zaini meminjamkan uang sebesar Rp 400 juta yang ditransfer ke rekening Ahmad Dhani. Pemberian dana segar ini dilakukan dua tahap. Pertama tanggal 5 Mei 2016 kemudian transfer kedua pada 12 Mei 2016. Masing-masing Rp 200 juta.
Kepada Zaini, lanjut Toni, Dhani berjanji akan melunasinya sebulan setelah peminjaman. Namun, tidak ada realisasi pelunasan hingga September 2016.
"Klien saya terus menagih mulai bulan September hingga November. Tapi tidak ada kejelasan. Alasannya Dhani, belum dibayar oleh Singosari," kata Toni.
Setelah ditagih, barulah Dhani mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta. Uang ini dibayarkan melalui cek yang dikirimkan oleh orang Ahmad Dhani kepada klien Toni.
Sementara sisanya belum juga dikembalikan oleh pihak Ahmad Dhani. Akhirnya, seolah kehilangan kesabaran, Jaeni melalui kuasa hukumnya, Toni, melayangkan somasi pertama, 10 Oktober 2017 lalu.
Belum selesai urusan hutang piutang sebesar Rp 200 juta itu, Jaeni melalui kuasa hukumnya kembali mengirimkan somasi kedua. Somasi kedua ini dikirimkan 3 November 2017.
Toni menjelaskan, somasi kedua ini dijawab oleh pihak Ahmad Dhani pada 9 November 2017, melalui Law Firm KR&CO. Dalam tanggapan somasi itu, disebutkan bahwa intinya mengakui kekurangan peminjaman hutang. Dhani juga menyanggupi akan mencicil kekurangannya sebesar Rp 10 juta per bulan.
"Ahmad Dhani juga berjanji akan mengembalikan dengan cara dicicil, sesuai dengan kemampuannya. Alasannya, bisnis hiburan sedang mengalami penurunan, karena dampak ekonomi negara," ucap Toni.
Kesanggupan Dhani ini mencicil ini mendapatkan izin dan persetujuan dari Jaeni. Namun, hingga kini, cicilan Rp 10 juta per bulan tak kunjung dibayarkan.
"Akan kami laporkan ke Polda Jatim, dengan dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Toni.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement