JK Tolak Dana Saksi Masuk APBN 2019

JK menjelaskan Undang-Undang Pemilu sudah mengatur bahwa negara hanya mengalokasikan anggaran untuk pelatihan saksi kepada penyelenggara pemilu yakni KPU Bawaslu.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Okt 2018, 14:53 WIB
Wakil Presiden, Jusuf Kalla saat melihat makanan prasmanan untuk jurnalis di Main Press Center (MPC) atau Media Center Asian Games di JCC, Jakarta, Selasa (14/8). (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak usulan dan saksi Pemilu 2019 dibebankan ke APBN. JK menjelaskan Undang-Undang Pemilu sudah mengatur bahwa negara hanya mengalokasikan anggaran untuk pelatihan saksi kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu tidak ada dasar hukumnya. Walaupun teman-teman DPR mengusulkan termasuk APBN dan masuk UU juga," kata JK di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (23/10/2018).

Tidak hanya JK, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo juga sependapat. Dia menekankan, pemerintah berkomitmen menjalankan UU Pemilu. Dengan begitu, tidak ada alasan untuk mengabulkan usulan agar dana saksi parpol dibebankan ke kas negara.

"Kan sudah ada di UU itu, yang dianggarkan di Bawaslu saja. Coba kita lihat dulu, UU Pemilu katakan begitu," ujarnya.

Sebelumnya, DPR mengusulkan anggaran dana saksi parpol dimasukan dalam APBN Tahun 2019. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

"Untuk memenuhi saksi Pemilu pada setiap TPS di Pemilu 2019, Komisi II DPR mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditetapkan dalam UU APBN tahun 2019," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.


Partai Beda Kemampuan

Amali menilai tidak semua partai memiliki anggaran yang cukup untuk menyewa saksi di Pemilu 2019. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mempertimbangkan usulan itu.

"Kita serahkan ke Pemerintah, kita enggak tau berapa, kita mengusulkan saja, kalau tidak disetujui berarti partai yang mampu dan tidak mampu, payung hukumnya ada UU APBN," ucapnya.

Amali yakin alokasi dana untuk saksi parpol tidak akan membebani negara. Dia juga menegaskan, dana tersebut nantinya tidak akan dikelola langsung oleh partai politik.

"Kan ini pengawas, dan kita enggak mau partai politik, tidak boleh masuk ke partai politik," tandasnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya