Liputan6.com, Gresik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik, Jawa Timur akan menyiapkan sanksi kepada calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan kampanye, berupa penempelan gambar di angkutan umum.
"Jelas itu melanggar aturan dan tidak boleh, sebab larangan tersebut diatur dalam Peratutan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 tahun 2018," ujar Ketua Bawaslu Gresik Maslukin Musda, seperti dilansir Antara, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
Maslukin menegaskan, pemasangan stiker kampanye di angkutan umum jelas menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Yang boleh dijadikan branding hanya kendaraan operasional parpol dan kendaraan pribadi. Selain itu, seperti kendaraan umum, kereta api, bus, dan transportasi publik tidak boleh. Bawaslu akan tegas memberi sanksi bagi yang melanggar," tegas Maslukin.
Sementara itu, Komisoner Bawaslu Gresik Bidang Penindakan Nadhori mengaku sudah mendapatkan laporan terkait hal itu dan akan segera melakukan tindakan tegas kepada caleg yang menyalahi aturan pemasangan APK.
"Itu jelas menyalahi, hukumannya adalah sanksi administrasi. Kami akan berkirim surat teguran ke parpol pengusung caleg yang melanggar," jelas Nadhori.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan di sejumlah jalanan Kabupaten Gresik, banyak caleg yang menggunakan kendaraan umum sebagai bahan kampanye mereka.
Angkutan umum itu banyak terlihat melintas di Jalan Dr Wahidin, dengan kaca belakangnya mobil dipenuhi gambar caleg. Model kampanye tersebut, dianggap paling efektif karena angkutan umum itu selalu berkeliling di jalan.