Liputan6.com, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (23/10/2018). Sohibul diperiksa sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Fahri Hamzah beberapa bulan lalu.
Sohibul diperiksa sekitar satu jam lebih. Bersama kuasa hukum dan petinggi PKS, dia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.40 WIB.
Advertisement
Sohibul menyampaikan pemeriksaan berjalan lancar. Penyidik mengajukan 11 pertanyaan dalam pemeriksaan itu.
"Pemeriksaan sebagai saksi ya. Dalam tahap penyidikan berjalan sangat lancar dan tadi saya ditanya kurang lebih 11 pertanyaan terkait dengan kasus terkait itu. Semuanya sudah saya jawab sesuai dengan fakta-fakta yang sebenarnya," kata Sohibul Iman di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dia optimistis, kasus ini akan dihentikan polisi. Pasalnya pelapor yaitu Fahri Hamzah telah mencabut laporannya pada Mei lalu. Dia pun yakin polisi akan bekerja secara profesional.
"Saya sangat punya optimisme terkait kasus ini. Karena kasus ini adalah delik aduan yang mana pelapor itu tanggal 14 Mei sudah mencabut aduannya," tutur Sohibul Iman.
"Menurut yang saya ketahui, saya baca dari buku hukum serta yurisprudensi yang ada, sebuah delik aduan yang sudah dicabut itu tidak bisa dilanjutkan. Ini sudah saya sampaikan kepada penyidik. Dan penyidik insyaallah akan mempertimbangkan ini," lanjut dia.
Tak Berdasar
Kuasa Hukum Sohibul Iman, Indra menyampaikan materi pemeriksaan yang dijalani kliennya fokus pada substansi aduan dari Fahri Hamzah. Menurutnya laporan Fahri tersebut tak berdasar.
"Tadi banyak hal terutama masalah substansi aduan dari Fahri. Tapi insyaallah keterangan kita relatif sama menyampaikan bahwasanya laporan pelapor tidak berdasar. Bahwasanya apa yang disampaikan oleh Pak Sohibul pada saat kemarin di CNN itu bukan fitnah dan tak ada unsur pencemaran nama baik di sana," jelasnya.
Indra menambahkan, pihaknya juga membawa beberapa bukti berupa tangkapan layar percakapan dan video. "Kita juga menghadirkan bukti yang sama seperti yang lalu, 49 screenshot percakapan. Ada 6 video. Ada 3 berkas dokumen yang kita sampaikan ke penyidik," sebutnya.
Kepada penyidik, pihaknya juga menyampaikan pencabutan laporan dari Fahri Hamzah pada tanggal 14 Mei 2018. Dalam delik aduan Pasal 75 KUHP, delik aduan memungkinkan untuk dicabut selama sebelum lewat 3 bulan sejak tanggal pelaporan.
"Sedangkan kemarin dari tanggal 8 Maret sampai tanggal 14 Mei itu 2 bulan 7 hari, dengan kata lain pencabutan itu sah secara hukum dan berdasar. Dan berikutnya juga sesuai prinsip hukum pidana dalam delik aduan demi hukum kasusnya dihentikan," jelasnya.
Pencabutan laporan ini juga telah disampaikan kuasa hukum pelapor. "Kami dari tim lawyer Pak Sohibul Iman juga sudah mendapatkan konfirmasi informasi perihal pencabutan itu. Jadi memang ini sudah clear," ujarnya.
Indra menambahkan, pihaknya juga telah melayangkan surat permintaan penghentian perkara. Hal ini sehubungan dengan asas hukum dalam delik aduan yang sudah dicabut maka kasus dihentikan. Atas dasar itulah menurutnya tak ada pilihan lain bagi penyidik selain menghentikan kasus ini.
"Maka dengan kata lain kami sangat berkeyakinan, optimisme, Polri pasti profesional. Polri tidak akan menabrak asas-asas hukum pidana dan tidak akan melabrak KUHP dan KUHAP yang berlaku di negeri ini. Maka optimisme kami mungkin dalam waktu dekat kasus ini akan dihentikan, insyaallah," tutupnya.
Reporter: Hari Ariyanti
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement