Soal Pembatalan Aturan Baru, BPJS Kesehatan: Kami Hormati Putusan MA

BPJS Kesehatan menghormati keputusan MA yang membatalkan Perdijampelkes Tahun 2018 soal penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, rehabilitasi medik.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 23 Okt 2018, 19:00 WIB
BPJS Kesehatan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perdijampelkes Tahun 2018 (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan menghormati keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdijampelkes) Tahun 2018 yang mengatur penjaminan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, serta rehabilitasi medik.

Hakim MA melakukan uji materi terhadap Perdijampelkes tersebut berdasarkan pengajuan dari Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB).

Dengan pembatalan Perdijampelkes Nomor 2 Tahun 2018 itu berarti peraturan soal pelayanan katarak, persalinan dengan bayi sehat, rehabilitasi medik tidak berlaku lagi. 

"Putusan ini bersifat final dan mengikat, jadi kami menghormati putusan itu," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf saat dihubungi Health-Liputan6.com pada Selasa (23/10/2018).

Putusan dari MA keluar pada Kamis, 18 Oktober lalu, tapi BPJS Kesehatan belum secara resmi menerima surat putusan tersebut. Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan akan mempelajari isi surat putusan tersebut guna menentukan langkah selanjutnya dalam pelaksanaan putusan.

 


Bukan membatasi tapi menata

Ada tiga poin dalam Perdijampelkes yang dibatalkan MA. Pada Perdijampelkes No 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak diatur bahwa jaminan diberikan bila pasien menderita penyakit katarak dengan visus kurang dari 6/18. Sebelum peraturan ini hadir, tidak ada batasan visus.

Kehadiran Perdijampelkes No 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat. Peraturan ini tetap menjamin semua jenis persalinan baik biasa maupun tindakan bedah caesar yang klaimnya masuk satu paket persalinan dengan ibu. Namun, bila bayi butuh pelayanan atau sumber daya khusus, fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan dengan ibu.

Perdijampelkes No 5 Tahun 2018 mengatur maksimal tiga kali seminggu bisa lakukan rehabilitasi medik. Sebelum peraturan ini hadir, pelayanan rehabilitasi medik di setiap tempat berbeda-beda. Ada 1, 2, 5, 15 hingga 29 kali per bulan.

Menurut Iqbal kehadiran Perdijampelkes 2, 3, dan 5 itu sebenarnya bukan untuk membatasi pelayanan, melainkan terkait penataan biaya.

"Tidak membatasi pelayanan, ini jaminan sosial kok, tapi kalau menata iya. Menata agar pembiayaan lebih efisien," tutur Iqbal.

"Selama ini tetap dilayani kok orang yang melakukan rehab medik, orang (yang melakukan operasi) katarak," tambahnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya