Liputan6.com, Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin mengalokasikan anggaran untuk kelurahan. Alasannya, dana kelurahan ini bisa mengurangi ketimpangan antara desa dan kelurahan.
"Karena ini menyangkut rupiah ke rupiah, anggaran negara, uang rakyat, saya kira kita sih setuju. PAN 1.000 persen setuju dengan dana kelurahan," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Advertisement
Dia mengatakan, semua fraksi di DPR RI setuju dengan keberadaan dana kelurahan. Namun, dengan syarat pemerintah segera mengeluarkan payung hukum terkait kebijakan tersebut.
"Saya kira ini bisa disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, tidak ada satu fraksi pun yang menolak dana kelurahan. Karena selama payung hukum ada, uangnya ada, DPR dan pemerintah setuju saya kira enggak ada masalah," ungkap Yandri.
Anggota Komisi II DPR ini meminta pemerintah bersama DPR segera merevisi undang-undang agar dana kelurahan memiliki payung hukum. Menurutnya, DPR dan pemerintah cukup merevisi satu atau dua pasal saja di Badan Legislasi (Baleg) tanpa membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Panitia Kerja (Panja).
"Kami mendukung penuh dan malah kita sarankan akan lebih baik kalau dananya cepat regulasinya kita tunggu dari pemerintah, regulasi yang pas yang tidak menyalahi aturan main sehingga nanti para pelaksana anggaran tidak terjerat kasus hukum," ujarnya.
Meski begitu, Yandri tetap menyayangkan dana kelurahan ini baru akan dicairkan jelang Pemilu 2019. Dia berharap dana ini tidak dijadikan bahan kampanye oleh Presiden Jokowi di Pilpres 2019.
"Jadi mari kita bangun kedewasaan. Kalau nanti pun disampaikan, jangan sampai salah satu pihak yang paling merasakan berjasa, itu enggak boleh," ucap Yandri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan Payung Hukum
Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate menjelaskan, asal alokasi dana kelurahan yang diwacanakan Presiden Jokowi untuk dicairkan di 2019. Dana tersebut berasal dari Rp 73 triliun untuk dana desa. Dalam prosesnya terjadi penyesuaian sehingga Rp 3 triliun digeser untuk dana kelurahan yang akan cairkan melalui transfer daerah ke APBD.
"Dilakukan penyesuaian-penyesuaian sejauh tidak mengubah postur umum besarnya ini cuma shifting dari dana desa Rp 73 triliun. Nah di APBD yang diminta oleh bupati dan wali kota secara spesifik dialokasikan kepada kelurahan," ujarnya di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).
Anggota Komisi XI DPR RI itu mengatakan, sesungguhnya sudah ada dana khusus untuk kelurahan yang dianggarkan APBD. Hanya saja perlu ditambah. Karena itu perlu ada landasan hukum yang khusus untuk mengatur tata kelola oleh kelurahan.
"Makanya dialokasikan ditambahkan ke APBD yang peruntukannya untuk lurah, tapi harus diatur melalui aturan terpisah oleh bendahara negara dan bupati dan wali kota," jelasnya.
Reporter: Sania Mashabi dan Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement