Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap polisi gadungan yang berhasil mengelabui pemilik toko handphone di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dengan keahlian silat lidahnya, dua handphone berhasil didapat Alfian Siradjuddin dengan cuma-cuma.
Tapi apalah daya, tidak ada kejahatan yang sempurna. Aksi mengaku-ngaku sebagai penyidik Polres Jakarta Selatan, Alfian kini harus mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya di balik jeruji.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Stefanus Tamuntuan mengatakan, pelaku ditangkap 22 Oktober 2018 di kawasan Kalibata Jakarta Selatan.
"Penangkapan dasarnya LP/ 1987 / K /X /2018 / Restro Jaksel. Korbannya Franklyn Febian Ramadhani," kata AKBP Stefanus Tamuntuan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/10/2018).
Modus Pelaku
Stefanus menjelaskan, modus pelaku mengaku sebagai polisi. Dia lalu memesan dua handphone kepada korban, Franklyn. Tapi, belum dibayar handphone sudah dibawa kabur.
"Tanggal 16 Oktober 2018 pukul 14.00 WIB. Jadi pelaku minta handphone di antar ke BPJS di kawasan Pancoran Jaksel. Namun, sewaktu korban menangih uang pembelian handphone, pelaku keburu lari," ucap dia.
Kini pelaku digelandang ke Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement