Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran kabar bohong, Ratna Sarumpaet menjadi 40 hari.
"Kemarin sudah diperpanjang 40 hari. Dari 20 hari pertama, menjadi 40 karena belum selesai pemeriksaan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018) malam.
Advertisement
Sejauh ini, kata Argo, pihaknya masih terus menggali keterangan saksi-saksi, terakhir, penyidik telah meminta keterangan anak Ratna, Atiqah Hasiholan malam ini.
Argo mengatakan pemanggilan Atiqah untuk mengklarifikasi kebenaran foto yang beredar di media sosial, setelah Ratna Sarumpaet dikabarkan telah dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat.
Saat itu, beredar foto seorang perempuan di sebuah ruang perawatan rumah sakit dengan wajah bengkak dan lebam.
"Pemanggilan saksi yang bersangkutan kita akan tanyakan bahwa anak ini (Atikah) melihat foto ibunya beredar di medsos dan anaknya menanyakan ke RS apakah benar foto yang beredar ibunya. Jadi itu akan kita klarifikasi," kata Argo.
Bawaslu Periksan Ratna
Selain menggali keterangan dari Atiqah, polisi juga mempersilahkan Bawaslu memeriksa Ratna. Pemeriksaan oleh Bawaslu dijadwalkan berlangsung di Mapolres Metro Jaya.
"Berkaitan permintaan Bawaslu untuk periksa RS, jadi (Bawaslu) sudah komunikasi dengan Krimum bahwa besok Bawaslu akan klarifikasi di Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB. Artinya nanti dari Bawaslu datang ke sini menanyakan Ibu RS terkait laporan di Bawaslu," kata dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement