Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut Hukuman 4 dan 3,5 Tahun Penjara

Kedua terdakwa yang masih di bawah umur didakwa terlibat penganiayaan yang berakhir dengan kematian suporter Jakmania, Haringga Sirla.

oleh Maria Flora diperbarui 24 Okt 2018, 10:06 WIB

Liputan6.com, Bandung - Dua Bobotoh pelaku pengeroyokan terhadap suporter Persija, Haringga Sirla, dituntut hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun penjara. Kedua terdakwa yang masih di bawah umur didakwa terlibat penganiayaan yang berakhir dengan kematian.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (24/10/2018), tuntutan untuk terdakwa ST dan DN dibacakan jaksa dalam persidangan tertutup di ruang Pengadilan Negeri Bandung.

Keduanya didakwa telah melanggar Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP Junto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Meski tuntutan jaksa hanya setengah dari pasal yang didakwakan, kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya, tetap akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.  

Sebelumnya, jaksa Kejari Bandung menyatakan terdakwa ST dan DN terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan keduanya dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku lain saat digelar pertandingan antara Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Bandung Lautan Api, pada 23 September 2018. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya