Liputan6.com, Papua - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua melakukan pencermatan data Pemilu di 29 kabupaten/kota. Hal ini dilakukan Ketua Bawaslu Papua Metusalach Infandi menyusul ditemuinya satu juta lebih data pemilih ganda.
"Terkait data pemilih ganda, kami dari Bawaslu maupun KPU sedang lakukan pencermatan. Dilakukan mulai dari kabupaten/kota, dalam proses ini memang ada data ganda dan langsung diperbaiki," ujar Metusalach, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu Papua telah membentuk tim supervisi untuk langsung mengawasi di lapangan dan langsung memperbaiki jika ditemukan data ganda.
"Kami bentuk tim supervisi berdasarkan 29 kabupaten/kota untuk lakukan pencermatan, lalu dari data pencermatan kami berikan rekomendasi dan disamapikan KPU provinsi agar jadi perhatian dan segera ditindaklanjuti," papar Metusalach.
Tim supervisi itu, kata dia, sedang berjalan karena mengejar pleno yang akan dilakukan Bawaslu pada awal November 2018 mendatang.
"Sedang berjalan, karena nanti pada 8 November 2018 itu rekap dan pleno di tingkat kabupaten, 12 November 2018 rekap dan pleno di tingkat provinsi, kemudian pada 14 November 2018 itu di tingkat nasional," ucap Metusalach.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kampanye SARA
Sementara terkait pengawasan kampanye di media sosial yang berbau SARA, Metusalach mengaku hal itu akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
"Tentu kami di Bawaslu ada Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada tiga unsur, yakni kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Kalau nanti ada kampanye di akun-akun media sosial dan kalau memang ada pelanggaran kami akan tindaklanjuti, apalagi kalau bersifat pidana," kata dia.
Untuk itu, Metusalach mengajak sekaligus mengimbau agar pihak terkait yang berhubungan dengan Pemilu 2019 dapat bijak dalam menggunakan media sosial.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Papua menemukan sebanyak 1.016.758 pemilih ganda atau memiliki data identitas diri lebih dari satu.
"Ada yang kartu keluarga ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, nama dan tempat tanggal lahir (TTL) ganda," tutur anggota Bawaslu Papua Anugrah Pata.
Advertisement