Liputan6.com, Riau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di wilayahnya untuk menaati peraturan kampanye Pemilu 2019 ini.
Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah selayaknya menjadi contoh dalam memberi pendidikan politik kepada masyarakat, terutama saat Pemilu.
Advertisement
"Kami mendapatkan informasi ada oknum kepala daerah yang mengkampanyekan caleg tertentu dalam kegiatan pemerintahan. Tentu ini tidak dibenarkan," ujar Indrawan, seperti dilansir Antara, Rabu (24/10/2018).
Informasi tersebut, menurutnya, akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kepri dengan memperkuat barang bukti. Jika bukti-bukti sudah lengkap, kata Indrawan, maka Bawaslu Kepri akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap kegiatan pemerintahan tidak boleh dicemari dengan kampanye atau mengkampanyekan caleg kepada masyarakat," ucapnya.
Indrawan mengatakan, kepala daerah yang berpolitik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 7/2017 dan peraturan pelaksana kampanye Pemilu.
"Jadi aturannya sangat jelas dan tegas," tutur dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Caleg Patuhi Peraturan
Tak hanya itu, Indrawan mengingatkan agar para caleg menaati ketentuan yang berlaku, terutama dalam memasang alat peraga kampanye. Menurutnya, aturan alat peraga kampanye sudah cukup jelas dan harus dipatuhi.
"Bentuk dan tempat pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur sehingga tidak dapat dipasang sembarangan," kata dia.
Selain itu, Indrawan juga mengingatkan ASN tidak berpolitik, apakah secara langsung ataupun melalui media sosial. ASN, tegas dia, harus bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2019.
"Jangan terlibat politik praktis karena dapat dikenakan sanksi," pungkas Indrawan.
Advertisement