Timses Sebut Jokowi Akan Keluarkan PP Atur Pengelolaan Dana Kelurahan

Sebelumnya, Sekjen NasDem Johnny G Plate menjelaskan anggaran dana kelurahan berasal dari Rp 73 triliun untuk dana desa.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2018, 12:54 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan saat membagikan sertifikat tanah di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Selasa (25/9). Jokowi membagikan 7.000 sertifikat tanah kepada masyarakat kabupaten dan kota Bogor. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan Rp 3 triliun untuk dana kelurahan di 2019. Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago, menyebut Jokowi juga akan menyiapkan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur tata kelola.

"Presiden akan siapkan payung hukumnya, yaitu peraturan pemerintah," kata Irma, Rabu (24/10/2018).

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Koalisi Indonesia Kerja Abdul Kadir Karding. Dia menambahkan, sebenarnya UU Pemerintahan Daerah juga cukup untuk menjadi payung hukum dana kelurahan.

"UU pemerintahan daerah sebenarnya cukup menjadi payung hukum, atau bisa jadi dibuat PP," ujar politikus PKB itu.

Sebelumnya, Sekjen NasDem Johnny G Plate menjelaskan anggaran dana kelurahan berasal dari Rp 73 triliun untuk dana desa. Sebesar Rp 3 triliun dialihkan untuk transfer daerah yang difungsikan untuk dana kelurahan. Hanya tinggal dibuat aturan untuk mengelolanya.


Proses Kajian

"Makanya dialokasikan ditambahkan ke APBD yang peruntukannya untuk lurah tapi harus diatur melalui aturan terpisah oleh bendahara negara dan bupati dan wali kota," jelasnya kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menuturkan dana kelurahan akan diatur lewat peraturan pemerintah. Saat ini masih dilakukan pengkajian.

"Iya, memang harus dibuat PP baru. Tapi ini sekarang memang belum bisa, akan diatur bagaimana aturannya," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya