Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencairkan Rp 3 triliun untuk dana kelurahan di 2019. Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Irma Suryani Chaniago, menyebut Jokowi juga akan menyiapkan payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur tata kelola.
"Presiden akan siapkan payung hukumnya, yaitu peraturan pemerintah," kata Irma, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Koalisi Indonesia Kerja Abdul Kadir Karding. Dia menambahkan, sebenarnya UU Pemerintahan Daerah juga cukup untuk menjadi payung hukum dana kelurahan.
"UU pemerintahan daerah sebenarnya cukup menjadi payung hukum, atau bisa jadi dibuat PP," ujar politikus PKB itu.
Sebelumnya, Sekjen NasDem Johnny G Plate menjelaskan anggaran dana kelurahan berasal dari Rp 73 triliun untuk dana desa. Sebesar Rp 3 triliun dialihkan untuk transfer daerah yang difungsikan untuk dana kelurahan. Hanya tinggal dibuat aturan untuk mengelolanya.
Proses Kajian
"Makanya dialokasikan ditambahkan ke APBD yang peruntukannya untuk lurah tapi harus diatur melalui aturan terpisah oleh bendahara negara dan bupati dan wali kota," jelasnya kemarin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menuturkan dana kelurahan akan diatur lewat peraturan pemerintah. Saat ini masih dilakukan pengkajian.
"Iya, memang harus dibuat PP baru. Tapi ini sekarang memang belum bisa, akan diatur bagaimana aturannya," ucapnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement