Sejumlah buruh dari beberapa organisasi berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (24/10). Mereka keberatan atas surat edaran Kemenaker terkait kenaikan upah buruh 2019 sebesar 8,03 persen. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Seorang buruh membawa poster berisi penolakan terhadap upah murah saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (24/10). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang buruh membawa poster berisi tuntutan kenaikan upah sebesar 30 persen saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (24/10). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Buruh membentangkan spanduk berisi tuntutan di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (24/10). Aksi yang diikuti oleh ratusan buruh se-Jabodetabek ini menuntut pemerintah mencabut PP No. 78 Tahun 2015. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Seorang buruh menyampaikan orasi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (24/10). Dalam aksinya, para buruh menyuarakan tuntutan kenaikan Upah Minimum 2019 sebesar 20-25 persen. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)