Mendagri: Jangan Kaitkan Dana Kelurahan dengan Isu Politis

Tjahjo Kumolo menegaskan, program dana kelurahan ada sejak dua tahun lalu dan baru akan direalisasikan saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Okt 2018, 15:41 WIB
Mendagri, Tjahjo Kumolo memberikan sambutan pada acara serah terima surat penugasan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah di Kemendagri Jakarta, Senin (9/7). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, program dana kelurahan ada sejak dua tahun lalu dan baru akan direalisasikan saat ini. Dia meminta agar usulan tersebut tidak dipolitisasi.

"Kan, konsentrasinya pemerintah ke desa dulu kemarin enggak semua serentak bertahap, jangan dikaitkan dengan isu politik," kata Tjahjo di Ruang Serba Guna Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).

Dia meminta kepada publik jangan mengkaitkan usulan dana kelurahan dengan kampanye. Karena usulan tersebut adalah bagian dari pemerintahan yang akan berakhir pada 20 Oktober 2019.

"Jangan dikaitkan macam-macam ada aturannya, macam-macam ada tahapannya maupun perencanaan program yang sudah diprogram pemerintah, baik jangka pendek atau jangka panjang," ucap Tjahjo.

Menurut dia, usulan tersebut adalah bagian dari masyarakat yang meminta kepada Jokowi. Olehsebab itu, Jokowi merespons dengan cepat.

"Masa mengapresiasi enggak boleh," tegas Tjahjo.


Rp 400 Triliun untuk Infrastruktur

Pemerintah mengklaim telah menggelontorkan Rp 400 triliun untuk pembangunan infrastruktur selama 2018. Bahkan ikut mendorong perputaran uang di desa. Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah tidak menghabiskan uang, tetapi memainkan uang tepat sasaran.

Jokowi menyatakan bahwa pembangunan sarana perputaran dana dapat digunakan untuk meningkatkan masyarakat desa. Di depan kepala desa dan lurah se-Indonesia, Jokowi menjanjikan akan menyediakan dana operasional.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya