Liputan6.com, Jakarta: Konsep Otonomi Daerah tetap akan dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sampai sejauh ini konsep Otda terbukti membawa perbaikan bagi kehidupan politik dan administratif. Demikian penjelasan Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Politik S. Situmorang dalam simposium kajian teoritis Otda di Jakarta, baru-baru ini.
Situmorang mengakui, dalam penyelenggaraannya, Otda yang dikelola berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menghadapi sejumlah potensi permasalahan. Di antaranya konflik kepentingan, peningkatan pendapatan asli daerah yang justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi, serta kedudukan DPRD dalam sistem perwakilan yang baru sangat kuat, sehingga kepala daerah "tersandera" oleh mekanisme laporan pertanggungjawaban.
Menurut Situmorang, sejumlah permasalahan muncul karena ada ketidaksamaan konsep Otda yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan UU 22/1999. Karena itu, bukan tak mungkin, peraturan yang mengatur Otda bakal direvisi [baca: Menguat, Desakan Penuntasan Revisi UU Otda].(ULF/Tri ambarwatie dan Donny Indradi)
Situmorang mengakui, dalam penyelenggaraannya, Otda yang dikelola berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menghadapi sejumlah potensi permasalahan. Di antaranya konflik kepentingan, peningkatan pendapatan asli daerah yang justru menimbulkan ekonomi biaya tinggi, serta kedudukan DPRD dalam sistem perwakilan yang baru sangat kuat, sehingga kepala daerah "tersandera" oleh mekanisme laporan pertanggungjawaban.
Menurut Situmorang, sejumlah permasalahan muncul karena ada ketidaksamaan konsep Otda yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan UU 22/1999. Karena itu, bukan tak mungkin, peraturan yang mengatur Otda bakal direvisi [baca: Menguat, Desakan Penuntasan Revisi UU Otda].(ULF/Tri ambarwatie dan Donny Indradi)