Liputan6.com, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Agus Komarudin mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penayangan sejumlah iklan rokok yang ada di stasiun-stasiun kereta api.
"Kami akan evaluasi sepanjang kontrak yang berlaku dengan mitra yang memasang iklan," kata Agus saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Advertisement
Menurutnya, PT KAI hanya menyediakan tempat bagi mitra untuk memasang iklan, dengan syarat mitra mengurus sendiri perizinan ke pemerintah daerah. Perizinan dari pemerintah daerah harus dilampirkan dalam kontrak. Iklan baru bisa dipasang di stasiun bila sudah ada izin dari pemerintah daerah.
"Sejauh ini, stasiun yang ada iklan rokok hanya di Yogyakarta dan Surakarta. Di Surakarta memang ada izin dari pemerintah daerah, sedangkan di Yogyakarta, kami cek tidak ada," jelasnya.
Karena itu, Agus mengatakan iklan rokok yang ada di stasiun di Yogyakarta akan segera diturunkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dianggap Sebagai Kemunduran
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun kereta api merupakan sebuah kemunduran yang dilakukan PT KAI.
"Iklan rokok di area stasiun jelas kemunduran serius. Di era Direktur Utama Ignasius Jonan, hal itu sudah dihapus," ujar Tulus. (Melissa Octavianti)
Advertisement