KPK Malaysia Kembali Panggil Najib Razak, Ada Dakwaan Baru?

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dipanggil oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Rabu 24 Oktober 2018.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 24 Okt 2018, 17:32 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi Malaya, Kuala Lumpur, Rabu (8/8). Najib Razak akan dihadapkan dengan dakwaan baru di bawah undang-undang anti pencucian uang untuk kasus megakorupsi 1MDB. (AP/Yam G-Jun)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kembali dipanggil oleh Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) pada Rabu 24 Oktober 2018. Ia tiba di markas MACC di Kuala Lumpur pada pukul 13.55 waktu setempat.

Seperti dikutip dari The Star Malaysia, Rabu (24/10/2018), Najib diperkirakan akan bermalam di MACC untuk diperiksa penyidik yang tengah mempersiapkan dakwaan baru untuk suami Rosmah Mansor itu.

Usai dijadwalkan bermalam di MACC, Najib akan dibawa oleh penyidik ke Kompleks Pengadilan di Jalan Duta, Kuala Lumpur pada Kamis 25 Oktober untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan baru terkait keterlibatannya dalam skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB.

Pada pemeriksaan terbaru, penyidik dikabarkan akan memeriksa dan menyiapkan dakwaan baru kepada Najib terkait transaksi kesepakatan antara 1MDB dengan dana kekayaan (wealth fund) firma minyak Abu Dhabi, International Petroleum Investment Company (IPIC).

Diduga, 1MDB melakukan kelalaian dalam membayar utang kepada IPIC dengan jatuh tempo pelunasan pada 2016. Wealth fund IPIC memberikan pinjaman kepada 1MDB pada 2012. Dipahami bahwa Najib --yang dulu merupakan ketua dewan penasihat 1MDB-- akan bertanggung jawab atas perannya dalam penyelesaian utang dengan IPIC.

Sejauh ini, Najib Razak sudah menghadapi 32 dakwaan mulai dari korupsi, pelanggaran kriminal kepercayaan dan pencucian uang. Sebagian besar dakwaan itu terkait dengan skandal mega korupsi 1MDB.

 

Simak video pilihan berikut:


Mantan Wakil PM Malaysia Didakwa 45 Tuduhan Pidana Termasuk Korupsi

Mantan wakil perdana menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamid, dijatuhi lebih dari 40 tuduhan pidana terkait korupsi dan penyelewengan kekuasaan (AP/Yan G-Jun)

Lima hari lalu, mantan wakil Perdana Menteri Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, dikenai 45 tuduhan pidana, termasuk penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang senilai sekitar RM 114 juta atau setara Rp 416 miliar, dengan kurs Rp 3.647 per 1 ringgit.

Zahid menghadapi 10 dakwaan berdasarkan Pasal 409 KUHP Malaysia, delapan tudingan oleh Pasal 16 dari Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) tahun 2009, dan 27 lainnya terkait Pasal 4 tentang Anti Pencucian Uang, Pendanaan Anti-Terorisme dan Hasil dari Kegiatan yang Melanggar Hukum.

Dikutip dari The Straits Times pada Jumat 19 Oktober 2018, Zahid mengaku tidak bersalah, namun dia diwajibkan membayar jaminan sebesar 2 juta ringgit (setara Rp 7,2 miliar), yang dibayar dalam dua kali angsuran hingga pekan depan.

Pihak berwenang juga menyita paspor poitikus berusia 65 tahun itu.

Zahid adalah pemimpin UMNO pertama yang didakwa di pengadilan, di mana hal tersebut menjadi pukulan berat bagi partai politik yang pernah berkuasa selama 61 tahun di Malaysia itu.

Dia ditangkap pada Kamis sore di markas MACC di Putrajaya, dan menghabiskan waktu semalam di penjara anti-korupsi.

Salah satu tuduhan diyakini terkait dengan klaim bahwa dana sebesar 800.000 ringgit (sekitar Rp 2,9 miliar) pada lembaga amal milik Zahid, Yayasan Akalbudi, telah digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit dia dan istrinya antara 2014 dan 2015.

Zahid mengatakan pembayaran itu karena kesalahan oleh seorang pembantunya, dan sejak itu dia mengklaim telah menyelesaikan tagihan sendiri.

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, dan beberapa anggota UMNO lainnya juga dikabarkan hadir di pengadilan untuk menunjukkan dukungan mereka. Terlihat pula istri Zahid dan sejumlah anggota keluarga turut mendampingi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya