Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen. Angka ini berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang dilaporkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia, Firman Bakri, mengapresiasi adanya peraturan yang mengatur kenaikan UMP setiap tahunnya. "Asosiasi mengapresiasi terbitnya PP ini, setidaknya memberikan kepastian dunia usaha," kata Firman di Jakarta, Rabu (24/10/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia juga mengaku siap menjalankan kebijakan kenaikan upah karyawan per Januari 2019 mendatang. "Karena ini sudah ditetapkan jadi kesepakatan bersama, rasanya kami akan mematuhi regulasi karena ini sudah menjadi regulasi dan berjalan secara positif," ujarnya.
Kendati demikian, dia enggan mengomentari besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. "Kalau bicara masalah tinggi atau tidaknya, relatif," ujar dia.
Sebagai informasi, Dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut.
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-216/BPS/1000/10/2018 Tanggal 4 Oktober 2018. lnflasi nasional sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB) sebesar 5,15 persen.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2019 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,03 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Nantinya, pengunguman kenaikan UMP ini akan dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018. Selain berdasarkan besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah, kenaikan UMP juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
"UMP tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada tanggal 1 November 2018," ujar SE tersebut.
Selain itu, Gubernur juga dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
"UMK tahun 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang ditetapkan oleh gubernur berlaku terhitung mulai 1 Januari 2019," tandas SE tersebut.