KPK Kembali Periksa Steffy Burase Hari Ini

Steffy menjadi salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Okt 2018, 07:37 WIB
Model asal Manado, Fenny Steffy Burase seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). Steffy Burase diperiksa terkait kasus alokasi dana otonomi khusus (otsus) Aceh tahun anggaran 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Model Fenny Steffy Burase mangkir pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Steffy tak memenuhi panggilan penyidik lantaran tengah menghadiri sebuah kegiatan.

"Ada satu saksi yang tidak hadir hari ini, adalah Fenny Steffy. Ini saksinya IY (Irwandi Yusuf) untuk suap Dana Otonomi Khusus Aceh," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu,24 Oktober 2018.

Steffy akan dijadwalkan diperiksa ulang hari ini, Kamis (25/10/2018).

"Karena dia tidak hadir, karena ada kegiatan, dan akan dijadwal ulang hari Kamis besok," kata Yayuk.

Steffy sendiri merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh lembaga antirasuah. Steffy sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap Dana Otsus Aceh.

KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

 


Terima Suap Rp 500 Juta

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya