Bekasi Minta DKI Naikkan Uang Kompensasi Bau Warga Bantargebang

Saat ini uang kompensasi yang diterima warga adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Okt 2018, 09:19 WIB
Warga melintas di sisi motor gerobak sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara Kalibata, Jakarta, Rabu (4/11/2015). Penumpukan sampah terkait aksi pemblokadean jalan menuju TPST Bantar Gebang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Pemprov DKI Jakarta menaikkan uang kompensasi bau (tipping fee) untuk warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Saat ini uang kompensasi yang diterima warga adalah sebesar Rp 200 ribu per bulan.

"Kompensasi bau sampah sudah tidak sesuai, karena faktanya mereka harus membeli air kemasan karena kualitas air tanahnya tercemar sampah, bagaimana bisa membiayai hidup selama sebulan," katanya di Bekasi, Rabu 24 Oktober 2018.

Rahmat juga berencana menghitung ulang besaran dana kompensasi untuk keperluan perawatan kesehatan bagi sekitar 18.000 lebih warganya di Kelurahan Ciketingudik, Cikiwul dan Sumurbatu yang selama ini terdampak sampah di TPST Bantargebang.

"Kita juga akan mempertimbangkan besaran dana kompensasi kesehatan warga di sana karena kita memiliki program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) sebagai program berobat gratis bagi warga di Kota Bekasi," katanya dikutip dari Antara.

Selain itu, dirinya juga akan menghitung ulang komponen kerja sama yang tertuang dalam perjanjian kerja sama Nomor 25 Tahun 2016 dan Nomor 444 Tahun 2016 tentang peningkatan pemanfaatan lahan TPST Bantargebang.

Seperti diketahui, terdapat 12 hal kompensasi bau atau tipping fee yang dijanjikan Pemprov DKI kepada sekitar 18.000 warga di Kelurahan Ciketingudik, Cikiwul dan Sumurbatu yang terdampak sampah DKI.

Ke-12 hal itu di antaranya, penyediaan membran untuk kebutuhan penutupan sampah landfill, pemeliharaan prasarana dan sarana, melakukan audit lingkungan di sekitar TPST Bantargebang, menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), melaksanakan Rencana Pengelolaan Lingkungan/Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL/RPL) Amdal TPST Bantargebang.

Selain itu, membangun buffer zone (penghijauan) di TPST Bantargebang, memperbaiki saluran air lindi di TPST, penambahan sumur artesis dan pipanisasi untuk pemenuhan air bersih bagi warga sekitar.

Juga penurapan Kali Ciasem sepanjang 3 kilometer, membantu penyediaan obat-obatan bagi warga sekitar, membuat sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang, memberikan bantuan empat unit kendaraan operasional untuk kecamatan dan kelurahan.

"Kita akan lihat bersama mana saja item kerja sama yang sudah berjalan optimal dan yang sama sekali belum berjalan hingga sekarang," katanya.


Dibahas Bersama

Rahmat menambahkan, isu penting yang juga akan dibahas kedua tim juga berkaitan dengan kerja sama kemitraan daerah dalam upaya pembenahaan infrastruktur di kawasan perbatasan.

"Kerja sama kemitraan ini berkaitan dengan sejumlah kegiatan kemitraan kedua daerah karena banyak warga kita di Kota Bekasi yang bekerja di Jakarta, begitu pula sebaliknya. Ada sekitar 2,7 juta jiwa warga Kota Bekasi saat ini yang berkepentingan dengan kerja sama kemitraan ini," katanya.

Tim perwakilan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi rencananya akan bertemu pada Kamis ini di Kota Bekasi.

Pertemuan antar-tim tersebut sebagai tindak lanjut diskusi langsung  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Senin 22 Oktober 2018.

Tim tersebut akan mengevaluasi seluruh perjanjian kerja sama antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi, termasuk sejumlah isu yang akan menjadi sorotan berupa bantuan keuangan untuk daerah yang tetap serta peta jalan dari pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.

"Pertemuan nanti penting kita laksanakan untuk memetakan kerja sama yang terbangun antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi hingga lima tahun mendatang," katanya.   

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya